blank
Ilustrasi petty corruption. Foto: Dok/Ombudsman

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah agar berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya bentuk petty corruption yang sering terjadi di berbagai sektor layanan pelayanan publik.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Selasa (9/12/2025).

Farida menyebut, petty corruption atau korupsi kecil-kecilan jangan dianggap sepele. Meskipun nilainya kecil, praktik ini terjadi secara masif dan akan langsung terasa oleh masyarakat.

Farida mengungkapkan, pada penghujung tahun 2025 ini, lima besar dugaan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terbanyak adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban dan permintaan imbalan berupa uang/barang.

“Bentuk maladministrasi berupa permintaan imbalan buang/barang, termasuk yang paling banyak dilaporkan,” ujar Farida.

Ia menegaskan bahwa petty corruption berawal dari perilaku maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.

“Ketika layanan yang seharusnya mudah dan cepat justru dipersulit, sehingga menjadi potensi masyarakat untuk memberikan biaya tambahan atau gratifikasi kecil-kecilan. Hal ini memicu terjadinya petty corruption,” tambah Farida.

Dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap maladministrasi.

Upaya ini menjadi kunci dalam menekan peluang terjadinya praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

“Jika perilaku maladministrasi dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi tindakan korupsi. Sebaliknya, prosedur yang mudah dipahami, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan transparansi merupakan langkah pencegahan untuk melakukan korupsi,” tambah Farida.

Ning S