blank
Pelatihan tenaga kerja yang digelar Disnakertrans Wonosobo memanfaatkan program DBHCT. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Sepanjang tahun 2025, Pemkab Wonosobo telah melaksanakan berbagai program strategis yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Kegiatan tersebut melibatkan beberapa instansi terkait, yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum di bidang cukai, serta peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan.

DBHCHT, dimanfaatkan antara lain untuk pemberdayaan petani tembakau, peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan industri kecil menengah berbasis hasil tembakau, penciptaan lapangan kerja

Selain itu, program DBHCT juga dimanfaatkan untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal dan sosialisasi peraturan perundang-undangan gempur rokok ilegal.

Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (Dispapekan) Kabupaten Wonosobo, memanfaatkan DBHCHT untuk program peningkatan mutu dan produktivitas tanaman tembakau, pelatihan peningkatan kelembagaan petani, serta bantuan sarana bagi kelompok tani.

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas tembakau Wonosobo sebagai komoditas perkebunan unggulan daerah.

Adapun penggunaan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain berupa bantuan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 kepada 5.407 penerima, dan tahap kedua diberikan kepada 329 penerima di bulan Desember 2025 ini.

Selain itu, DBHCHT diberikan juga jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan, tahap pertama sebanyak 1.995 penerima, tahap II sebanyak 1.984 penerima.

Pemberian BLT tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pendataan, verifikasi, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi penggunaan dana DBHCHT agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Dengan landasan hukum tersebut, Pemkab Wonosobo berupaya memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Dinsos PMD sendiri DBHCHT digunakan untuk pemberian BLT DBHCHT.

Pelatihan Tenaga Kerja

blank
Ibu-ibu ketika mengikuti pelatihan usaha kuliner untuk pengembangan ekonomi keluarga. Foto : SB/Muharno Zarka

Sementara itu, selain fokus pada bantuan sosial, melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo juga melaksanakan program pelatihan berbasis kompetensi dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat terdampak kebijakan cukai. Termasuk pekerja pabrik rokok skala kecil dan keluarga petani tembakau.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi serta memberikan peluang usaha baru bagi keluarga petani tembakau.

Di luar itu, juga ada program pengembangan IKM berbahan baku tembakau dan inovasi produk olahan, serta peningkatan akses pemasaran melalui pameran dan pelatihan digital marketing.

Pada sektor kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Wonosobo, Jaelan Sulat menyampaikan, pihaknya mengalokasikan DBHCHT untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat secara promotif, preventif maupun kuratif/rehabilitatif.

Yakni program prioritas guna mendukung penurunan angka prevalensi stunting dan penurunan angka prevalensi merokok, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit akibat rokok.

Selain itu, juga dimanfaatkan untuk peningkatan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas.

Termasuk untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Hal ini, sebagai upaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan jaminan kesehatan nasional guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Wonosobo.

“Penggunaan anggaran juga diarahkan untuk sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat, mulai dari perangkat daerah, institusi pendidikan dan masyarakat umum, “ terangnya.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini, ke depannya masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan KTR dalam memberi saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Penegakan Hukum

Juga untuk memberikan bimbingan dalam penyuluhan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok dan memberikan teguran kepada perokok untuk tidak merokok di KTR.

Selain itu, juga memberi tahu pemilik/ pengelola/ penanggungjawab KTR jika terjadi pelanggaran, melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran dan melibatkan orang tua untuk membantu dalam upaya pencegahan serta pengendalian perokok pemula.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selama 2025, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan sebagai upaya melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan.

Termasuk kegiatan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.

Berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait cukai dan gempur rokok ilegal. Baik melalui media luar ruang, media massa, maupun tatap muka.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan sinergi seluruh instansi dalam memanfaatkan program DBHCHT

Pihaknya mengatakan DBHCHT bukan hanya tentang pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana dana tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh kegiatan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pekerja, UMKM dan masyarakat Wonosobo secara berkelanjutan,” ujarnya.

Pemkab Wonosobo menegaskan komitmen untuk melaksanakan pengelolaan DBHCHT secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI.

Muharno Zarka