blank
Tim Dit Gakum DJP Jateng I melakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa 9 Desember 2025. foto : istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa 9 Desember 2025.

Adapun penyerahan para tersangka berinisial RH, KH, dan MM ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan ketiganya telah dinyatakan lengkap atau telah P-21.

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti (P-22) ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli hingga Desember 2022.

Selain itu, MM melalu PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari hingga Maret 2020.

Pada kasus ini, tersangka RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dan tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatan tersangka RH dan KH tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Tersangka RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal 6 (enam) tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 (dua) hingga 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sedangkan tersangka MM dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) bulan hingga maksimal 6 (enam) tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 (dua) hingga 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nurbaeti mengatakan, keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta Kejari Kota Semarang.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” katanya.

Nurbaeti juga menjelaskan bahwa sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.

“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan kalau pihaknya sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, dan berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa.

Lebih jauh dirinya berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas.

“Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak,” katanya.

Sebagai catatan, Nurbaeti menambahkan, sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hery Priyono