GROBOGAN (SUARABARU.ID)– KPU Kabupaten Grobogan menggelar rapat pleno terbuka, untuk rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Triwulan IV Tahun 2025.
Kegiatan itu digelar di Hotel Front One Purwodadi, Senin (8/12/2025). Acara ini dihadiri berbagai unsur strategis, yang memiliki peran pengawasan pemilu.
Hadir dalam forum itu, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, instansi terkait, partai politik, hingga lembaga pemantau, sebagai bentuk transparansi pemutakhiran data.
BACA JUGA: Rehab GOR Bung Karno Kudus Sudah 80%, Tapi Mampukah Rampung Tepat Waktu?
Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo menyampaikan, apresiasi atas kehadiran para pemangku kepentingan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
”Sinergi antarlembaga menjadi faktor kunci, untuk menjamin validitas dan akurasi data pemilih, yang dikelola secara berkelanjutan,” jelas Agung Sutopo.
Validitas data pemilih itu disebut, menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu, dan pemilihan yang jujur, adil, serta demokratis.
BACA JUGA: Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Dikebut, 39 Desa Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Agenda utama rapat diisi dengan paparan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV, oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Grobogan.
Pemaparan lain disampaikan Agung Budi Prasetyo, yang menjelaskan perubahan data pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran berkelanjutan. Berdasarkan rekap, tercatat penambahan pemilih baru ada sebanyak 9.889 orang, yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.
Sementara itu, pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mencapai 4.203 orang, akibat berbagai faktor perubahan status kependudukan.
BACA JUGA: Kepala Daerah di Jawa Tengah Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Nataru
Akumulasi dari perubahan itu membuat jumlah pemilih pada Triwulan IV 2025, yang tercatat sebanyak 1.144.451 orang.
”Dari total 1.144.451 orang itu, rinciannya pemilih laki-laki berjumlah 570.115 orang dan pemilih perempuan sebanyak 574.336 orang, di seluruh wilayah Grobogan,” ujar Agung Budi Prasetyo.
Data itu menjadi dasar penting dalam perencanaan logistik dan tahapan pemilu berikutnya, agar penyelenggaraan lebih presisi dan efisien.
BACA JUGA: Penandatanganan Prasasti Taman Raden Mas Said di Monumen Batu Gilang Nglaroh
Dalam sesi tanggapan, Bawaslu Grobogan menyoroti persoalan alih status pemilih dari sipil menjadi anggota TNI dan Polri.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu, Amal Nur Ngazis meminta kepastian tindak lanjut atas perubahan status itu.
Menanggapi hal itu, KPU Grobogan menjelaskan, pemilih yang beralih menjadi TNI dan Polri, telah dicatat sebagai tidak memenuhi syarat. Langkah itu disebut telah disesuaikan dengan regulasi kepemiluan, yang secara tegas melarang anggota TNI-Polri menggunakan hak pilih.
Proses pleno berlangsung terbuka dan dinamis, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Setelah seluruh agenda rampung, dilakukan penandatanganan berita acara, dan surat keputusan hasil rekapitulasi Triwulan IV Tahun 2025. Dokumen resmi hasil pleno kemudian diserahkan kepada seluruh perwakilan lembaga dan instansi yang hadir dalam kegiatan itu.
Tya Widya













