SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah hadir memberikan materi dalam Sosialisasi Penguatan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan pada Kamis (4/12/2025) di Balai Diklat Hukum Jawa Tengah.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Jateng sebagai narasumber menjadi bagian penting dari upaya nasional dalam memperkuat transformasi hukum pidana melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menunjukkan peran strategis Kemenkum dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hadir menjadi pemateri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati dan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufida hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Heni Yuwono. Hadirnya narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng ini memberikan ruang diskusi substansial dan memperkaya pandangan peserta terhadap arah pembaruan sistem peradilan pidana.
Delmawati menegaskan, pembaruan hukum pidana dalam KUHP baru menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan pada posisi yang semakin krusial.
“KUHP baru bukan hanya mengganti regulasi lama, tetapi mengubah cara kita memandang pemidanaan. Fokusnya kini pada pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi. Di sinilah peran PK menjadi sangat menentukan,” ujar Delmawati.
Ia menambahkan bahwa peran PK meliputi asesmen risiko, rekomendasi pidana alternatif, pembinaan selama masa pengawasan, hingga memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif.
PK Ahli Utama, Heni Yuwono, dalam paparannya menyampaikan gambaran nyata dinamika peran PK di lapangan. Heni menekankan bahwa PK harus mampu menjalankan manajemen risiko, melakukan pembimbingan terhadap klien, serta menjaga koordinasi efektif dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat.
“PK bukan hanya pelapor perkembangan klien, tapi agen pembinaan yang memastikan tujuan pemidanaan tercapai tanpa mencederai nilai kemanusiaan,” tegas Heni.
Sementara itu Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufida, memaparkan materi mengenai penguatan peran PK dalam KUHAP baru. Lily menjelaskan bahwa regulasi baru memberikan ruang lebih luas bagi PK dalam penilaian awal, penyusunan rekomendasi, hingga proses diversi dan penyelesaian konflik secara restoratif.
“KUHAP baru mengakui peran PK lebih dari sebelumnya. PK kini menjadi bagian integral yang memastikan proses peradilan berjalan objektif dan mempertimbangkan aspek sosial,” jelas Lily.













