SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Kode Etik (KKEP) Polda Jawa Tengah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian atas diri AKBP Basuki dalam sidangnya, Rabu (3/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Komisi KKEP Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada AKBP Basuki terkait kasus tewasnya dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi.
Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan PTDH ini dengan lega dan berharap adanya putusan yang adil bagi keluarga korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, sidang kode etik ini dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu norma kesusilaan yang dilakukan oleh AKBP Basuki terhadap korban Dwinanda Linchia Levi, serta pencemaran nama baik Polri.
Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan dosen ditemukan meninggal dalam keadaan tanpa busana di tempat kosnya di Jalan Telaga Bodas, Semarang.
Dalam kasus kematian ini, terseret nama AKBP Basuki, yang pertama kali melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam perkembangannya, diketahui AKBP Basuki punya hubungan khusus dan tinggal bersama dosen muda yang cantik itu.
R. Widiyartono













