MAGELANG, (SUARABARU.ID)- Diduga melakukan pemerasan yang disertai ancaman, Muhammad Andri Amsah ( 26) warga Dusun Banjaran , Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang ditangkap petugas dari Polres Magelang Kota.
“Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap petugas, karena melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman terhadap korban Muhammad Farrel Chandra (14) dan Muhammad Rifqi ( 16), keduanya pelajar SMP di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi.
Idham Mahdi mengatakan, tindak pidana pemerasan disertai ancaman tersebut dilakukan tersangka pada akhir tahun 2019 lalu di Kampung Panggungsari, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Menurutnya, saat menjalankan aksinya pelaku menggunakan benda yang bentuknya mirip dengan senjata api pistol untuk menakut-takuti korbannya.
“Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku, yakni menanyakan suatu alamat dan mengancam untuk menyerahkan telepon genggam yang dibawa korban, dan bila tidak mau menyerahkan akan ditembak,” katanya.
Ia menambahkan, karena ketakutan akan ditembak, kedua korban lalu menyerahkan telepon genggam tersebut kepada pelaku.
Setelah telepon genggamnya dirampas orang dengan diancam menggunakan senjata api pistol, korban langsung melaporkan ke orangtuanya dan diteruskan ke polisi.
Melalui penyelidikan yang mendalam, pelaku akhirnya dibekuk oleh petugas di sebuah rumah yang ada di Desa Selomoyo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada pukul 00.20 WIB.
Dari hasil penyidikan, senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban tersebut bukan pistol. Melainkan, korek api yang bentuknya mirip dengan senjata api tersebut.
Senjata yang digunakan pelaku melakukan pemerasan ternyata adalah korek api berbentuk pistol. Pelaku sendiri ternyata adalah residivis yang pernah dipenjara karena tindak pidana pembegalan. Tersangka Muhammad Andri Amsah mengaku, pistol mainan tersebut dibelinya secara online dengan harga Rp 200 ribu. Selain itu, barang tersebut baru sekali digunakan untuk melakukan aksinya.
Ia juga mengaku, saat menjalankan aksinya dirinya dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh minuman keras yang ditengaknya. “Saat melakukan, saya tidak tahu apa-apa. Karena, saya habis minum minuman keras,” ujarnya.
Andri juga mengakui, dirinya juga pernah mendekam di Lapas Kelas II A Magelang karena tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan dan diganjar hukuman lima tahun lebih 10 bulan penjara.
“Dulu pernah terkena kasus curas dan dihukum penjara lima tahun 10 bulan. Karena kasus begal sepeda motor,” akunya.
Atas perbuatannya tersebut, kini ia terancam masuk bui kembali, karena melanggar pasal 368 KUHP dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Yon-trs