KUDUS (SUARABARU.ID) – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sementara Kesejahteraan Rakyat kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Setelah kasus serupa terjadi di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, praktik pemotongan BLT ternyata juga dilaporkan berlangsung di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan.
Informasi yang dihimpun, pemotongan dilakukan di sejumlah RT dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Alasannya pun tak berbeda jauh dengan kasus di Desa Tergo, yakni dalih “pemerataan” hingga untuk kemaslahatan umat.
Namun setelah isu tersebut mencuat, pihak kecamatan langsung bertindak. Pemerintah Kecamatan Undaan memerintahkan agar seluruh pungutan yang terlanjur diambil segera dikembalikan kepada penerima BLT.
Baca juga:
BLT Warga Tergo Kudus Diduga Dipotong, Camat Dawe Tegas Minta Dikembalikan
Meski kasus pemotongan BLT di Desa Tergo sempat menimbulkan polemik, praktik serupa ternyata masih terulang di wilayah Undaan Kidul.
Sekretaris Desa Undaan Kidul, Teguh Santosa, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun.
“Menanggapi isu terkait dugaan pungutan BLTS, PJ Kepala Desa Undaan Kidul menegaskan bahwa dari Pemdes tidak ada potongan atau pungutan satu rupiah pun. Kami juga telah mengimbau melalui grup WA paguyuban RT agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pungutan,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, jika pemotongan terjadi di lapangan, pemerintah desa sudah mewajibkan agar seluruh dana yang dipotong dikembalikan kepada para penerima.
“Kami sudah minta agar dikembalikan semua,”tandasnya.
Penyaluran BLTS telah dimulai sejak Jumat pekan lalu melalui PT Pos Indonesia dan sudah terealisasi sekitar 70 persen. Kecamatan Dawe dan Gebog menjadi penerima terbanyak, masing-masing lebih dari 6.000 warga.
Total penerima BLT di sembilan kecamatan mencapai puluhan ribu orang, dengan besaran bantuan Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember. Pencairan berlangsung 21–29 November dan dapat diperpanjang hingga 30 November apabila pemerintah pusat memberi tambahan waktu
Ali Bustomi













