KUDUS (SUARABARU.ID) – Warga Desa Tergo, Kecamatan Dawe, mengeluhkan dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat dari Kemensos. Bantuan sebesar Rp900 ribu yang mereka terima disebut dimintai potongan Rp400 ribu oleh oknum RT dengan alasan pemerataan bagi warga kurang mampu yang tidak mendapat BLT.
Sejumlah warga menilai kebijakan itu memberatkan karena tidak melibatkan seluruh penerima dalam musyawarah, serta tidak ada kejelasan terkait penggunaan uang hasil potongan.
Kepala Desa Tergo, Annor Musthofan, saat dikonfirmasi masih berkilah bahwa tidak ada praktik pemotongan bantuan oleh pemerintah desa. Ia menegaskan seluruh bantuan diterima penuh oleh warga.
Hanya saja, realitas di lapangan, pemotongan tersebut benar terjadi. Uang potongan tersebut beberapa di antaranya sudah dibagikan ke warga lain, dan ada yang masih di pengepul.
Adanya pemotongan muncul karena sebagian warga menilai penerima BLT saat ini dianggap sudah mampu, sementara banyak warga lain yang tidak terdata justru lebih membutuhkan.
Merespons polemik ini, pertemuan digelar pada Kamis (27/11/2025) malam yang dihadiri warga, pemerintah desa, kecamatan, dan Dinsos P3AP2KB. Camat Dawe, Dian Noor Tamyiz, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pemotongan bantuan dan meminta agar uang yang terlanjur dipotong dikembalikan.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa data penerima BLT sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika ada ketidaktepatan sasaran, perbaikannya juga menjadi kewenangan pusat.
“Keputusannya, uang BLTS yang terlanjur dipotong, dikembalikan ke penerima,”ujarnya.
Penyaluran BLT telah dimulai sejak Jumat pekan lalu melalui PT Pos Indonesia dan sudah terealisasi sekitar 70 persen. Kecamatan Dawe dan Gebog menjadi penerima terbanyak, masing-masing lebih dari 6.000 warga. Total penerima BLT di sembilan kecamatan mencapai puluhan ribu orang, dengan besaran bantuan Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember. Pencairan berlangsung 21–29 November dan dapat diperpanjang hingga 30 November apabila pemerintah pusat memberi tambahan waktu
Ali Bustomi













