blank
Peacemaker Justice Award 2025, kades dan lurah terbaik diapresiasi sebagai juru damai desa. Foto: Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum RI menganugerahkan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 kepada para kepala desa dan lurah yang dinilai berhasil menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Acara penganugerahan berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dalam kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi P3H, Delmawati, serta perwakilan JF Penyuluh Hukum Jawa Tengah.

Kepala BPHN Kemenkum RI, Min Usihen, menegaskan, program ini lahir dari kebutuhan nyata di masyarakat. “Kita ingin memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang benar-benar hadir sebagai juru damai di tengah warganya. Mereka telah menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara musyawarah tetap menjadi kekuatan utama masyarakat kita,” ujarnya.

Dikatakan, seluruh peserta telah melalui pelatihan dan seleksi provinsi hingga nasional. “Syaratnya tidak hanya lulus seleksi, tetapi juga membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai wujud nyata pelayanan hukum di desa,” kata Min Usihen.

Tahun ini terdapat sepuluh nominator dari berbagai provinsi, termasuk Sutanto, Kepala Desa Loano dari Purworejo, Jawa Tengah. Kesepuluh peserta menjalani seleksi nasional selama tiga hari, 24–26 November, sebelum tiga peserta terbaik diwawancarai langsung oleh jajaran juri tingkat nasional, termasuk Menteri Hukum RI, Wakil Menteri Desa dan PDTT, serta Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam sesi wawancara, Ahmad Gunawan dari Jawa Barat menjelaskan inovasinya memanfaatkan media sosial desa sebagai sistem pelaporan cepat.

“Warga cukup klik tautan menuju admin Posbakum dan menjelaskan masalahnya. Setelah itu, kami menelusuri duduk perkaranya dan mempertemukan para pihak melalui musyawarah. Strateginya sederhana: temukan dulu benang merahnya, baru kita dudukkan bersama,” ujarnya.

Hemirinci dari Kalimantan Barat menekankan pentingnya pendekatan sosial untuk meredam potensi konflik. “Di desa, saya selalu bilang, kita ini satu keluarga. Kalau ada masalah, jangan langsung dibawa keluar. Selesaikan dulu di desa, melalui Posbankum. Selama pendekatan sosial ini dijalankan, tidak ada satu pun persoalan yang naik menjadi kasus hukum,” katanya.

Sementara itu, Margono dari Lampung menyoroti pentingnya pembentukan masyarakat sadar hukum melalui sosialisasi rutin. “Kami datang ke kelompok pengajian, karang taruna, sampai majelis taklim. Kami punya Omah Peluk, tempat kami membangun komunikasi dan belajar hukum bersama. Harapan kami, masyarakat paham hukum sebelum terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Pada puncak acara, Hemirinci dari Kalimantan Barat ditetapkan sebagai pemenang pertama PJA 2025, disusul Margono dari Lampung sebagai terbaik kedua dan Ahmad Gunawan dari Jawa Barat sebagai terbaik ketiga.