WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat, 14 November 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja serta mengamankan dua tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, SH mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial D (44) dan A (52), keduanya warga Wonosobo.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Tersangka A, juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 di Rutan Wonosobo,” katanya.
Dilaporkan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 pukul 15.15 WIB di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Wonosobo.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 31 gram, lengkap dengan alat konsumsi sabu dan perlengkapan pengemasan,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga milik tersangka A. Pelaku sudah berkali-kali terkena kasus narkoba. Selain menjual barang terlarang ke orang lain, A ini juga memanfaatkan barang haram itu untuk konsumsi sendiri.
Barang Bukti

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama dan berhasil menangkap tersangka A saat hendak menuju kamar D.
Dari tangan A, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja seberat 1,1 gram, alat hisap dan satu unit telepon genggam.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” kata AKP Teguh.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk tersangka A, penyidik juga menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.
AKP Teguh menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Wonosobo dalam memerangi narkotika.
Pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya.
Muharno Zarka













