blank
Kapolsek Mojotengah Wonosobo, IPTU Sudigdo menunjukan barang bukti pencurian sepeda motor. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Mapolres Wonosobo yang dipimpin Kapolsek Mojotengah, IPTU Sudigdo, Selasa (18/11/2025).

Dalam keterangannya, IPTU Sudigdo menjelaskan bahwa tersangka berinisial H (35) warga Wonosobo, diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September 2025.

Laporan tersebut, ungkapnya, menyebutkan adanya pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Desa Keseneng, Mojotengah Wonosobo.

“Kejadian berawal pada Selasa malam tanggal 9 September 2025. Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” terang dia.

Ancaman Hukuman

blank
Kapolsek Mojotengah Wonosobo, IPTU Sudigdo saat menyampaikan konferensi pers soal pencurian sepeda motor. Foto : SB/dok Humas Polres

 

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Setelah dicek bersama keluarga dan saksi serta menanyakan kepada warga namun tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah,” jelas Iptu Sudigdo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menarik sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati,” tambahnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Jumat, 24 Oktober 2025, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek Mojotengah.

 

Muharno Zarka