Oleh Panji Mugiyatno, SH MKn CTA
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil bertentangan dengan konstitusi kembali memunculkan diskusi serius mengenai batas kewenangan dan struktur kelembagaan negara.
Putusan ini tampil sebagai upaya MK untuk menegaskan kembali prinsip civil supremacy, namun pada saat yang sama juga menimbulkan pertanyaan mendasar?
Apakah larangan tersebut sejalan dengan kebutuhan sistem hukum nasional dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru mengamanatkan keterlibatan aktif anggota Polri di jabatan sipil tertentu?
Artikel ini mengkaji ulang dimensi konstitusional, yuridis, dan institusional dari isu tersebut secara komprehensif. Polri sebagai institusi sipil dalam kerangka konstitusi
Perubahan UUD 1945 pasca reformasi menegaskan secara eksplisit bahwa Polri bukan bagian dari kekuatan militer. Hal ini tercermin dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…”.
Tidak ada satu pun norma konstitusional yang mengklasifikasikan Polri sebagai institusi bersifat militeristik.
Dengan demikian, Polri berada dalam ranah pemerintahan sipil, menjalankan fungsi penegakan hukum yang berada di bawah struktur eksekutif.
Pandangan ini diperkuat oleh UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai bagian dari unsur pemerintahan sipil dengan mandat keamanan dan ketertiban masyarakat.
_*Kerangka Hukum yang Memungkinkan Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil*_
Secara normatif, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang secara sah membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan atau perbantuan :
Pertama, pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri. UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di luar organisasi Polri sesuai peraturan perundang-undangan. Norma ini merupakan legitimasi utama bagi penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
Kedua, PP 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Peraturan ini memberikan ruang bagi TNI/Polri untuk mengisi jabatan tertentu di instansi sipil melalui penugasan khusus, terutama pada jabatan yang memerlukan kompetensi teknis penegakan hukum.

Ketiga, Peraturan Kapolri (Perkap). Perkap No. 2/2013 dan Perkap No. 22/2010 mengatur mutasi, detasering, dan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri secara sistemik dan terstruktur.
Keempat, Undang-Undang Sektoral. Beberapa undang-undang tidak hanya membolehkan, tetapi mengharuskan adanya anggota Polri aktif di lembaga sipil tertentu.
UU 35/2009 tentang Narkotika, BNN membutuhkan penyidik Polri aktif. UU 30/2002 jo. 19/2019 tentang KPK, penyidik KPK dapat berasal dari Polri aktif. UU 15/2003 tentang Terorisme, penanganan terorisme membutuhkan integrasi Polri–BNPT–instansi sipil. UU Pilkada (Sentra Gakkumdu), penegakan hukum pemilu melekat pada unsur Polri.
Dengan banyaknya regulasi sektoral ini, pelarangan absolut terhadap penugasan Polri aktif berpotensi mengganggu fungsi lembaga negara dan bahkan bertentangan dengan ketentuan undang-undang lainnya.
*_Implikasi Praktis Jika Penugasan Polri Aktif Dilarang Secara Penuh_*
Jika putusan ini diterapkan secara kaku, terdapat sejumlah dampak serius terhadap ekosistem penegakan hukum nasional :
Pertama, kehilangan kompetensi teknis. BNN, KPK, BNPT dan lembaga strategis lainnya sangat bergantung pada keahlian penyidikan, kemampuan kriminalistik, pengalaman operasional, serta jaringan profesional yang umumnya dimiliki penyidik Polri aktif. Menghilangkan kehadiran mereka dapat menciptakan vacuum of expertise.
Kedua, gangguan koordinasi antar-lembaga. Sistem peradilan pidana yang terintegrasi (SPPTI) membutuhkan koordinasi erat antara Polri dan instansi lain. Pembatasan mutlak akan mengganggu kinerja lintas sektor.
Ketiga, potensi melemahnya pemberantasan kejahatan serius. Pemberantasan narkotika, korupsi, terorisme dan kejahatan transnasional membutuhkan penyidik berpengalaman yang tidak dapat digantikan oleh birokrat sipil murni.
*_Analisis Konstitusional terhadap Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025_*
Putusan MK tersebut tampaknya berangkat dari kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan. Namun terdapat beberapa titik kritis, antara lain :
Pertama, kekeliruan dalam kategorisasi institusi. Prinsip civil supremacy sebenarnya relevan untuk membatasi militer, bukan aparat penegak hukum sipil seperti Polri. Menggunakan standar tersebut secara kaku terhadap Polri dapat menimbulkan kesalahan analisis.
Kedua, tidak memperhitungkan undang-undang sektoral. Beberapa undang-undang secara jelas mensyaratkan Polri aktif menduduki posisi tertentu. Harmonisasi ini tidak sepenuhnya dipertimbangkan.
Ketiga, dampak sistemik bagi negara. Pembatasan absolut dapat melemahkan efektivitas negara dalam penegakan hukum, yang seharusnya menjadi prioritas dalam negara hukum modern.
*_Menawarkan Jalan Tengah : Pembatasan Proporsional, Bukan Pelarangan Total_*
Solusi yang paling rasional bukanlah menghapus penugasan Polri aktif, tetapi menyusun daftar jabatan apa saja yang boleh diisi, memperketat mekanisme pengawasan independen, membatasi masa tugas dan menjamin akuntabilitas publik.
Dengan demikian, negara tetap menjaga prinsip konstitusi sekaligus mempertahankan efektivitas penegakan hukum.
Penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi, bukan pemisahan yang kaku. Regulasi nasional telah sejak lama mengakui bahwa kompetensi teknis Polri diperlukan dalam jabatan sipil tertentu.
Karena itu, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 layak ditinjau kembali melalui pendekatan legal, konstitusional dan empiris.
Dalam konteks negara hukum modern, kebijakan publik tidak dapat berdiri pada formalitas tekstual semata, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan struktural institusi.
Selama mekanismenya jelas dan diawasi, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bukan pelanggaran konstitusi, melainkan kebutuhan konstitusional.
_*Panji Mugiyatno, SH MKn CTA adalah praktisi hukum dan kebijakan publik, tinggal di Wonosobo Jawa Tengah*_













