SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan edukasi publik bertema “Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Kegiatan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY), sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Koordinator PKY Jawa Tengah, Muhammad Farhan sebagai narasumber menegaskan bahwa KY memiliki mandat penting untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim melalui pengawasan eksternal dan penerimaan laporan masyarakat.
“Integritas hakim adalah fondasi tegaknya keadilan. KY hadir untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara objektif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelas Farhan, Sabtu (15/11/2025)
Dalam kegiatan juga menghadirkan Ahmadi, akademisi dari UIN Salatiga, yang menyoroti pentingnya literasi hukum di tingkat desa. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai mekanisme hukum dan peran lembaga pengawas seperti KY dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Masyarakat perlu diberdayakan agar memahami hak-haknya dan mengetahui saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. Edukasi seperti ini menjadi jembatan antara masyarakat akar rumput dengan lembaga penegak hukum,” ungkap Ahmadi.
Sementara itu, Samsul Ridwan, seorang advokat, memberikan perspektif praktis terkait pentingnya integritas hakim bagi para pencari keadilan. Ia menekankan bahwa advokat dan masyarakat merupakan mitra strategis KY dalam menjaga kualitas penyelenggaraan peradilan.
“Advokat sering berinteraksi langsung di persidangan. Kami juga berkepentingan memastikan hakim bersikap profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Sinergi antara advokat, akademisi, dan KY sangat diperlukan,” katanya.
Kegiatan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Kedungringin. Mereka aktif menyampaikan pengalaman serta pertanyaan terkait mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim.
Melalui kegiatan ini, PKY Jawa Tengah berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa integritas hakim bukan hanya tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal.
Ning S













