blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo saat menyampaikan capaian Posbankum di Jateng. Foto: Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 8.563 desa/kelurahan di Provinsi Jawa Tengah resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Capaian ini menandai terwujudnya target 100% pembentukan Posbankum di tingkat desa, sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Melalui keberadaan Posbankum di setiap desa, permasalahan hukum yang muncul di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat di tingkat desa.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen dalam pertemuan pada Selasa (11/11/2025).

“Pembentukan Posbankum ini merupakan hasil kerja tim dan wujud sinergi dari berbagai pihak. Dengan jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Indonesia, capaian Jawa Tengah ini patut diapresiasi,” ujar Mien Usihen.

Sementara itu, Menkum Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan apresiasinya. “Alhamdulillah, seluruh 8.563 desa di Jawa Tengah telah memiliki Posbankum. Ini awal yang baik agar masyarakat semakin mengenal dan memahami hukum,” ungkapnya.

Supratman menekankan pentingnya keberlanjutan program ini sebagai upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat.

“Pembentukan Posbankum diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang sadar hukum, menjunjung musyawarah, dan mengutamakan kepentingan bersama dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” terang Menkum.

Dalam kesempatan yang sama, juga dibahas rencana peresmian Posbankum desa se-Jawa Tengah yang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Mendampingi Kakanwil Heni diantaranya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.

Ning S