WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin (10/11/25), mengajukan pembuatan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Satu diantara 10 Raperda yang diajukan adalah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Pengajuan pembentukan 10 Raperda inisiatif ini, disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai dua Gedung DPRD Wonogiri.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Sekretaris Dewan Edhy Trihadiyantho. Dihadiri 36 dari 50 Anggota Dewan, terdiri atas 23 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, 4 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 4 dari 5 Anggota Fraksi PKS, 3 dari 4 Anggota Fraksi Partai Gerindra Plun PAN, dan 2 dari 4 Anggota Fraksi PKB-Demokrat.
Ikut hadir Bupati Setyo Sukarno, Sekda FX Pranata bersama para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati beserta para Pimpinan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Krisyanto menyebutkan, 10 Raperda itu terdiri atas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Badan Usaha Milik Desa, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelnjaan dan Toko Swalayan.
Payung Hukum
Berikut Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Wonogiri Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda Pengendalian, serta Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Setyo Sukarno menyampaikan pendapatnya secara rinci dalam menyikapi ke-10 ajuan Raperda inisiatif DPRD, ”Karena ini akan menjadi payung hukum,” tegas Bupati. Termasuk Raperda tentang minuman beralkohol. Menurut Bupati, penyalahgunaan minuman beralkohol telah menjadi sumber utama berbagai masalah sosial. Karena itu, penyusunan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bukan sekadar menjalankan amanat Undang-Undang (UU). ”Namun merupakan sebuah ikhtiar moral dan sosial untuk melindungi masyarakat, dan sanksi tegas perlu diatur dalam Raperda ini,” tegas Bupati.
Yang menjadi pertanyaan kami, tambah Bupati, sudahkah sanksi pidana diatur dalam Raperda ini ? Apabila ada, apakah sudah dipastikan tidak overlaping dengan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ?
Berkaitan dengan pengajuan pembuatan 10 Raperda itu, kemudian dibentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya lebih detail. Terdiri atas Pansus 9 diketuai oleh Romadani Andhang Nugroho, Pansus 10 dengan Ketua Lutfi Angga Pradana, Pansus 11 diketuai oleh Irawan Hari Purnomo dan Pansus 12 diketuai Azalea Putri Utami.(Bambang Pur)













