PACITAN (SUARABARU.ID) – Para pegiat kesenian di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berupaya belajar tentang manajemen strategi tentang pemasaran. Ini mereka lakukan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI).
Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, kegiatan belajar tentang manejemen strategi pemasaran yang dilakukan para pegiat kesenian tersebut, dilaksanakan bersama Direkorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain. Lembaga Kemenkraf RI tingkat pusat ini, menggelar workshop strategi pemasaran yang ditujukan bagi para pegiat seni rupa dan seni pertunjukan. Kegiatan ini digelar di Golden Star Parai Teleng Ria, di kompleks wisata bahari pantai Pacitan.
Kegiatan tersebut, Kamis (7/11/25), dibuka Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Dalam sambutannya, Bupati, mengatakan, workshop strategi pemasaran ini sangat penting bagi para pelaku seni dan kesenian Kabupaten Pacitan. Karena, tandas Bupati, sudah menjadi persoalan bersama seniman, bagaimana memasarkan hasil karya seninya.
Untuk itu, Bupati berharap dari workshop ini, para pelaku seni yang eksis di Kabupaten Pacitan, mendapatkan pencerahan dan karya-karya seni yang dihasilkan dapat lebih dikenal dan terkenal dan mampu dipasarkan.
Karya Seni
“Workshop ini sangat penting, karena ketika sudah punya karya dan karya seni itu tidak tersalurkan, itu akan sangat disayangkan sekali,” kata Bupati. Workshop strategi pemasaran bagi pegiat seni rupa dan seni pertunjukan ini, diikuti oleh para seniman Kabupaten Pacitan.
Direktur Seni Rupa dan Seni Pertunjukan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Dadam Mahda, berharap, melalui workshop ini peserta dapat belajar bagaimana memasarkan karya.
Dari institusi ekonomi kreatif, berupaya memberikan pembekalan dan pembinaan, mulai dari kreasi yang berlanjut pada produksi dan tentang strategi pemasarannya.
Terkait pemasaran, Dadam Mahda, menyatakan, hanya produk-produk seni yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) yang bisa difasilitasi. Dengan terdaftar di HKI, karya seni akan mendapatkan perlindungan. Yakni dalam kiat mencegah penggunaan atau reproduksi karya tanpa izin, yang dapat merugikan secara finansial dan reputasi.(Bambang Pur)













