blank
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menunjukkan barang bukti uang Rp600 juta. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan Taruna Akpol tahun 2025. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp2,65 miliar.

Kejadian sendiri terjadi pada bulan Desember 2024 hingga 11 April 2025, dan terungkap setelah adanya laporan dari korban pada tanggal 9 Agustus 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman dan Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, dalam kasus ini ada empat orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

Keempat tersangka antara lain Stepanus Agung Prabowo (54) dan Joko Witanto (44) dari masyarakat sipil. Sedangkan dua tersangka lain merupakan oknum anggota Polri, Fachrorurokhim (41) dan Alexander Udi Karisma (38).

Dwi menjelaskan jika pelaku mengaku kepada korban bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol tahun 2025 melalui adiknya Kapolri dengan syarat membayar Rp3,5 miliar.

“Kemudian secara bertahap korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 miliar. Namun saat anak korban baru mengikuti tes pertama, setelah diumumkan hasilnya tidak memenuhi syarat. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polda Jawa Tengah,” ungkap Dwi dalam ungkap kasus di Lobi Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

Dwi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku dengan pasal penipuan 378 dan 372. “Empat orang tersangka semuanya sudah ditahan,” kata Dwi.

Dwi menyampaikan bahwa tersangka Stepanus dalam kasus ini mempunyai peran sebagai kerabat Kapolri yang awalnya menerima uang Rp500 juta. Selanjutnya Joko (aktor utama) yang menggunakan identitas palsu hingga foto-foto bersama pejabat untuk meyakinkan korban menerima uang Rp2,05 miliar.

Sedangkan dua tersangka lain (oknum anggota polisi) memiliki peran sebagai perantara. Mereka mendapat hasil masing-masing Rp 200 juta. Diketahui para tersangka mendapatkan keuntungan untuk keperluan pribadi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya uang tunai Rp600 juta, salinan bukti setoran dana, dan sejumlah handphone.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Ning S