SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berkomitmen mengungkap serangkaian kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang berujung pada pengerusakan kendaraan dinas Polri hingga penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas maupun warga sipil.
Hal tersebut diungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Dwi Subagio, Kabidhumas, Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menyampaikan, tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.
“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Latif.
Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap rincian perkara kasus tersebut. Dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Dwi Subagio.
Selanjutnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.
Para pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi. Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Dwi Subagio.
Kabidhumas Artanto menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tandasnya.
Ning S













