Oleh: Amir Machmud NS
SOLIDITAS pelaksanaan etika, sudah konsistenkah dalam praktik berjurnalistik dan bermedia kita, saat ini?
Media berjalan seperti biasa, dengan segala riuh rendah dinamika dan sorotannya. Etika juga bergerak dengan persepsi dan segala kelenturan penghayatan, lalu berefek pada pelaksanaannya.
Dalam praktik, pengunggahan informasi berbentuk berita, feature, atau yang diberi label apa pun di sebuah media, bergerak dengan dinamika-dinamika yang acapkali berkesan “tayang dulu urusan belakang”. Tayangan Expose Uncensored di televisi Trans7 tentang kehidupan santri dan pengasuh pondok pesantren Lirboyo, Kediri beberapa waktu lalu, menjadi contoh kontroversi yang akhirnya berujung unjuk rasa dan banyak reaksi, lalu permintaan maaf dari pengasuh stasiun televisi tersebut.
Pada sisi kedalaman praktik bermedia, persoalan tersebut memantik berbagai diskusi, evaluasi, dan refleksi tentang pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Iktikad
Bagaimanapun, realitasnya, payung utama produk jurnalistik adalah etika. Yang sering kurang terhayati oleh para praktisi jurnalistik, etika selalu bergandeng dengan masalah “iktikad”. Iktikad punya dua sisi, yakni iktikad baik dan iktikad buruk.
Etika merupakan cabang filsafat yang membahas tentang nilai-nilai moral, prinsip, dan standar yang membimbing perilaku manusia. Dia adalah ilmu yang mempelajari dikotomi tentang apa yang baik dan buruk, benar dan salah, bertanggung jawab dan tidak bertanggung jawab, empati dan tidak simpati, serta hak dan kewajiban moral.
Dalam praktik jurnalistik, etika adalah keputusan hati nurani sebagai pilihan sikap untuk memberitakan atau tidak memberitakan sebuah informasi. Atau jika dikaitkan dengan iktikad, bisa berupa pilihan “seperti apa sebuah informasi diolah, dikemas, dan ditayangkan”.
Apabila pertimbangan tentang efek apa yang bakal muncul apabila media memberitakan tentang sesuatu, maka artinya pada saat itu, pengelola media berpikir mengenai kemungkinan akibat yang bakal muncul dari sebuah pemberitaan. Keputusan untuk menyajikan berita tersebut sudah dikalkulasi secara matang. Apakah dengan kalkulasi itu berita akhirnya diunggah atau tidak diunggah, nuranilah yang memandu untuk memutuskan.
Nilai iktikad akan terasa dari “kepedulian” terhadap efek yang berkemungkinan muncul. Apabila wartawan, redaktur, atau pengelola media tidak memedulikan apa pun yang akan terjadi, dan tetap mengunggah berita tertentu, artinya pertimbangan etis tidak dieksplorasi secara cermat untuk menghasilkan keputusan yang bermasalahat.
Bisa jadi unggahan berita tersebut menimbulkan kerusuhan, pencemaran nama baik orang atau institusi, destruksi terhadap keluarga, terhadap pekerjaan, trauma bagi seseorang, kemuraman masa depan seorang anak, luka bagi disabilitas, dan sebagainya. Dengan tujuan, kepentingan, dan framing tertentu, sangat mungkin efek-efek demikian ini disadari dan diabaikan, sehingga “konsiderans efek” diabaikan atau tidak digunakan.
Sebaliknya, jika iktikad dieksplorasi dengan mempertimbangan tujuan kemaslahatan, bakal memunculkan “konsiderans efek” yang kemudian diwujudkan dalam cara mengemas produk jurnalistik tersebut. Misalnya, bagaimana wartawan dan media sejauh mungkin melengkapi berita dengan standar verifikasi yang berdisiplin, untuk mencapai akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik atau audiens.
Maka seperti apa ungkapan iktikad baik dan iktikad buruk itu, sebenarnya bisa dilihat dari sejauh mana wartawan atau media mengemas produk jurnalistiknya. Dalam praktik jurnalistik, solid atau tidak solid, konsisten atau tidak konsisten, penghayatan iktikad baik dan iktikad buruk itu bisa dinilai dari bentuk atau kemasannya.
Anarki Jurnalistik
Dalam dunia komunikasi sekarang, makin sulit membedakan mana produk jurnalistik dan mana produk media sosial. Apalagi ketika media-media mainstream cenderung makin terbiasa mengambil sumber dari unggahan-unggahan para tokoh publik di media sosial, yang kemudian diolah sebagai berita yang dianggap sebagai karya jurnalistik.
Banyak wartawan yang menyiasati praktik itu dengan mengonfirmasi terlebih dahulu unggahan-unggahan tersebut kepada pemilik akun media sosial. Lalu tanpa disadari, dengan menjadi “follower” seperti itu, wartawan tidak merasa perlu lagi melakukan pendalaman tentang apa yang dikemukakan.
Belum lagi berbagai potongan statemen atau komentar yang biasa kita serap dari akun TikTok, wawancara dalam podcast-podcast, atau YouTube — yang terkadang satu arah –; ini merupakan model-model komunikasi yang menjadi “menu harian” kita saat ini. Kadang-kadang sepihak, dangkal, dan hanya menampilkan permukaan.
Kalaupun ini dipandang sebagai warna lain dunia jurnalisme kita, saya lebih mengkhawatirkannya sebagai semacam “anarki jurnalistik”, praktik berjurnalistik yang lebih berkecenderungan “memaksakan opini” sebagai sebuah iktikad yang dirancang dengan intensi untuk menyerang, men-down grade seseorang atau kelompok.
Katakanlah “anarki jurnalistik” adalah praktik berjurnalistik yang diliputi oleh semangat iktikad buruk, yakni tendensi untuk merugikan orang atau pihak lain. Kerusakan yang ditimbulkan oleh “anarkisme” itu bisa berupa kehancuran nama baik, reputasi orang atau lembaga, keluarga, pekerjaan, dsb. Hal ini bisa timbul apabila wartawan tidak menggunakan standar berjurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik.
Respons Sikap
Perkembangan penghayatan dan pelaksanaan etika jurnalistik ini membentuk lingkaran ekosistem yang saling bertaut dengan kebutuhan informasi masyarakat. Kultur masyarakat dalam mengakses informasi, yang cenderung lebih menyukai postingan berita yang instan, direspons oleh para pengelola media dengan memberi sebanyak mungkin sajian dengan kualifikasi seperti itu.
Pada satu sisi, dengan kepentingan “ideologi viral”, media boleh dibilang merespons kultur akses informasi publik, sementara pada sisi lain “pelayanan oleh media” berpotensi menyuburkan dan menguatkan budaya masyarakat tersebut.
Ringkas, instan, permukaan, dan viral. Seperti itulah kira-kira kultur akses informasi yang sekarang ini menjadi semacam kultur yang melingkar dalam ekosistem komunikasi massa.
Kondisi seperti ini tentulah tidak mudah digerakkan menuju muara yang berbeda, apalagi dipulihkan. Dibutuhkan konsep dan pemikiran yang sistemik, simultan, dan konsisten. Ikhtiar-ikhtiar literasi digital harus menyentuh semua lapis masyarakat. Tidak hanya masyarakat pengakses informasi, tetapi juga wartawan dan pengelola media.
Perkembangan pesat teknologi informatika saat ini, termasuk ke wilayah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) merangsek seluruh lapis usia, sehingga otoritas negara seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, harus makin kuat memetakan berbagai persoalan yang muncul akibat kemajuan teknologi informatika ini, dan bagaimana menemukan solusinya.
Kesadaran tentang budaya akses informasi, ketersediaan akses informasi, serta beragam akibat dari viralitas sebuah informasi, merupakan elemen-elemen yang membutuhkan pendekatan tentang arah, tujuan, dan hasil.
Dan, tidak bisa diabaikan, bagaimana persoalan etika, iktikad, dan anarki jurnalistik masuk dalam wilayah yang bisa memberikan landasan sikap bagi semua pelaku komunikasi. Tentu saja, pelaku komunikasi itu tidak hanya wartawan dan media, tetapi juga kita semua.
— Amir Machmud NS, wartawan Suarabaru.Id, dan dosen jurnalistik Fiskom UKSW —













