SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi Magister Hukum (MH) Pascasarjana Universitas Semarang (USM), melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), di Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan itu diikuti sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL). Hadir dalam acara ini, para Ketua RW, RT, PKK, FKK, LPMK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Toga dan Tomas dari wilayah Kelurahan Padangsari.
Lurah Padangsari, Sri Agustin Wulandari SE, dalam keterangannya memberikan apresiasinya, atas kehadiran para doktor, pakar hukum dari USM, yang berkenan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Padangsari.
BACA JUGA: Mahasiswa Pariwisata USM Gali Potensi Wisata di Kawasan Pecinan Semarang
”Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi saya selaku lurah, juga kepada para peserta PKM. Apalagi yang dibahas masalah orang yang mencari nafkah, yaitu PKL,” kata dia.
Lebih lanjut, Titin -panggilan akrab Sri Agustin Wulandari- mengatakan, narasumber sudah tidak asing lagi bagi warga Padangsari, karena Dr Kukuh selama lima tahun memimpin di wilayah Kecamatan Banyumanik.
Selama dipimpin Kukuh, warga merasakan kepemimpinannya yang mengayomi warga, ringan tangan, sering turun ke bawah siang malam, dan suka menata PKL.
BACA JUGA: Supari Akan Dilantik Jadi Rektor USM Masa Bakti 2025-2029
”Selama jadi Camat, Pak Kukuh beserta keluarga menempati rumah Dinas Camat, sehingga bisa patroli wilayah dengan cepat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Prodi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM, menyampaikan salam hangat dari Rektor USM, Dr Supari Priambodo ST MT, untuk warga Kelurahan Padangsari.
PKL menurut Kukuh, tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah bersama masyarakat harus mencari solusi dan membuat regulasi, agar PKL bisa lebih berhasil guna dan berdaya guna.
BACA JUGA: Tim USM Teliti Literasi Kewarganegaraan Digital di SMAN 11 Semarang
PKL sendiri sudah ada sejak 200 tahun yang lalu, sejak Gubernur TS Raffles menyediakan trotoar untuk pejalan kaki selebar kurang lebih 150 centimeter, atau lima kaki. Namun pedagang pribumi justru menggunakan ruang itu, untuk menjajakan barang dagangannya kepada para pejalan kaki.
”Dari pedagang yang jualan di trotoar yang lebarnya lima kaki inilah, muncul istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai sekarang, di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Kukuh yang juga pernah menangani PKL di lima kecamatan menandaskan, ada dampak positif dari PKL. Antara lain, bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah, dapat mengurangi pengangguran, bisa melayani kebutuhan masyarakat bagi golongan menengah ke bawah.
BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pelatihan Public Speaking dan Personal Branding
Sedangkan dampak negatif PKL, kebersihan tidak terjaga. PKL setelah berjualan seringkali sampah sisa jualan di buang di saluran atau sungai. Bahkan ada PKL yang membiarkan sampah di lokasi jualan, menimbulkan kemacetan di setiap kota.
”Selain itu juga, keindahan kota terganggu, karena letak PKL tidak beraturan yang menyebabkan keindahan kota berkurang. Serta mempersempit area pedestrian maupun taman,” ungkapnya.
Menurutnya, bila ingin menata PKL, pemerintah harus melakukan sosialisasi rutin tentang regulasi PKL. Perlu juga menyiapkan tempat-tempat khusus, membuat peraturan hukum terkait penataan dan pemberdayaan, dan melakukan penataan PKL secara terprogram.
BACA JUGA: Tim Bola Basket USM Bawa Pulang Dua Piala Liga Mahasiswa 2025
Dia berharap, penataan dan pemberdayaan PKL tidak mematikan usaha PKL, tetapi justru mengangkat derajat PKL, untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna, sekaligus sinergi dengan penataan kota yang anggun, cantik, bersih, hijau, dan romantis penuh estetika.
”Sehingga nantinya akan menjadi daya tarik dan daya tawar bagi pelancong dalam negeri maupun pelancong luar negeri,” jelas Kukuh, yang sering mengunjungi PKL-PKL di luar negeri, khususnya di Singapura dan Australia.
Riyan













