SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVII secara virtual, pada Sabtu (25/10/2025).
Perkuliahan PKPA dibuka Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH Mhum. Acara pembukaan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH, sejumlah pengelola Fakultas Hukum, dosen, dan panitia PKPA Fakultas Hukum USM.
Dalam keterangannya, Dr Amri mengatakan, advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT
Dalam Pasal 2 Ayat (1) menyatakan, yang dapat diangkat sebagai Advokat merupakan sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat.
”Oleh karena itu kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM, merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memasilitasi dan mengantarkan para calon advokat menempuh pendidikan,” kata Amri.
Dia menambahkan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan, pengangkatan advokat dilakukan Organisasi Advokat. Sebelum diangkat sebagai advokat, maka seorang calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang diselenggarakan sebuah perguruan tinggi terakreditasi minimal B, yang bekerja sama dengan Peradi.
BACA JUGA: PS USM Bungkam PS Undip 8–1 di Piala Askot PSSI Semarang 2025
”Selama ini Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM, sangatlah tepat menurut peraturan. Karena FH USM sudah terakreditasi Unggul,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH menyampaikan, pihaknya bersama FH USM, berupaya untuk menyiapkan dan mencetak sumber daya manusia yang profesional, dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mewujudkan profesi advokat yang officium nobile, yaitu melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
”Setelah menempuh PKPA, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melakukan magang selama dua tahun. Peradi membuka diri dan memasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam, serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Prodi Ilmu Komunikasi USM dan Pinasthika ‘Roadshow Goes to Campus’
Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXVII dapat menjadi advokat yang humanis, berkualitas dan profesional. Selain itu, mampu menjadi jembatan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan.
Sedangkan Ketua Panitia, Dr Agus Saiful Abib SH MH menyatakan, penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXVII. Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi, mendapat tempat dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti kariernya di dunia advokat.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2025, periode kedua Juli-Agustus dan periode ketiga November-Desember 2025, dan saat ini sedang berlangsung. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendatangkan pengajar dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan sangat profesional di bidangnya,” tandas dia.
Riyan













