blank
SIDANG LAPANGAN : Majelis hakim PN Blora, menggelar sidang lapangan (sidang setempat), mengecek barang bukti 24.990 zak gula milik Lie Kamadjaja, Jumat (28/9/2018). Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Meski sudah diputus bebas (tidak bersalah) dalam sidang Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, hampir setahun lalu atas tuduhan mengedarkan gula non-SNI, Lie Kamadjaja belum bisa mengurus gula miliknya.

Bahkan sampai Rabu (22/1/2020), barang bukti (BB) gula kristal putih (GKP) sebanyak 24.990 karung zak (50 kilogram perkarung) merek Gendhis milik Lie Kamadjaja, masih teronggok tersegel di dua gudang.

Rinciannya, 21.957 zak (karung) berada di dalam gudang sewaan di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, 2.312 zak masih berada di dalam gudang sewa di Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora dan tempat lain.

Dimintai konfirmasi tindak lanjut putusan bebas sidang kasus gula non-Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora, Didik Riyadi, menjelaskan PN masih menunggu kiriman berkas dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Panitera Muda Hukum PN Blora, nanti setelah berkas diterima dari MA, pihaknya akan memberitahu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan nantinya JPU yang akan melaksanakan putusannya.

“Iya karena tidak terbukti bersalah, BB gula dikembalikan kepada terdakwa Lie Kamadjaja, kami masih menunggu berkas dari MA,” jelas Didik Riyadi.

Di Website MA

blank
SEGEL : Panitera Muda Hukum PN Blora, Didik Riyadi, membuka segel gudang tempat BB gula milik Lie Kamadjaja untuk keperluan sidang setempat (2018 lalu). Foto : SB/Wahono

Terpisah, Lie Kamadjaya mengingatkan kepada penegak hukum agar dalam memutuskan perkara yang berupa makanan (seperti gula) harus lebih cepat, karena putusannya sudah hampir setahun lalu.

Menurut mantan Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Blora itu, bahwa putusan MA sudah ada di website MA, maka dia menduga berkasnya terhambat (mandeg) di bagian administrasi.

“Saya berharap, penegak hukum juga bisa menindaklanjuti pemalsuan dikumen di kantor BBIA, yakni soal dugaan pemalsuan surat pencabutan SNI PT GMM,” tandasnya melaluii telepon.

Diberitakan sebelumnya, selain melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa Lie kamadjaja diputuskan mengambalikan nama baiknya seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).

Rabu (30/1/2019) ketika itu sekitar pukul 18:08 WIB, ruang sidang utama PN Blora WIB terdengar seperti meledak. Suara riuh disertai tepok tangan, tangis haru, dan ucapan syukur menggema di depan meja hijau.

Tidak hanya di dalam ruang sidang, suara riuh berlanjut di teras, dan halaman gedung PN Kota Sate. Gema takbir tiga kali, disambut Allahu Akbar oleh sekitar 150 orang pengunjung sidang.

Sementara di sudut teras, tampak ikut hadir beberapa tokoh sedulur sikep (Samin) dari Desa Kelopo Duwur, Kecamatan Banjarejo, Blora, yang hadir di sidang dengan agenda putusan perkara gula non-SNI.

Gema takbir, tepok tangan riuh, dan tangis haru itu mencuat setelah majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota) di memutus Lie Kamadjaja terlepas dari segala tuntutan hukum.

Disegel Polisi

blank
GUNDUL: Prosesi cukur gundul Lie Kamadjaja (tengah berkaca mata kaos singlet coklat) atas vonis bebas PN Blora, diikuti secara masal oleh lebih dari 20 orang kerabatnya. Foto : SB/Wahono

Majelis hakim PN Blora juga mumutus mengembalikan BB berupa gula kristal putih (GKP) atau 50 kilogram perkarung, 2.312 zak GKP, dan 21.957 zak semua merek Gendhis kepada Lie Kamadjaja.

Selanjutnya, hakim yang menyindang untuk ke-23 kali tersebut, membebankan semua biaya perkara sidang kepada negara.

Heriyanto, pengacara Lie Kamadjaja menandaskan, jawaban pikir-pikir, dan akan mengajukan upaya hukum bila dikendaki, karena pihaknya ingin tahu betul dalang di balik perkara ini sampai ke akar-akarnya.

Sebelumnya pada sidang ke-21 perkara gula non-SNI di jaksa penuntut umum (JPU) Karyono keukeuh mempertahankan tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa Lie Kamadjaja.

JPU menuntut terdakwa mantan Dirut PT GMM (Blora), dan Dirut PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, Lie Kamadjaja dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Selain itu, JPU Karyono juga meminta kepada majelis hakim memutuskan agar barang bukti 24.990 karung zak GKP putih merek Gendhis (50 kilogram perzaknya), dirampas untuk Negara.

Kamadjaja membantah gula miliknya yang tersimpan di dua gudang sewa di Blora dan disegel polisi, adalah gula non-SNI.

Kamadjaja menyimpan gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung zak (di dua gudang), karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.

Wahono-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini