JEPARA (SUARABARU.ID) – Badan Pengelola Haji Republik Indonesia (BPH RI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, serta Komisi VIII DPR RI menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M di Ballroom Astana Hinggil Somosari, Jepara, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi BPH RI Harun Al Rasyid, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Fitriyanto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin serta Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jepara Siti Zuliyati.

Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, para Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, tenaga medis dari Puskesmas se-Kabupaten Jepara, Ketua KBIHU, serta calon jemaah haji Kabupaten Jepara yang akan berangkat pada tahun 1447 H/2026 M.
Dalam sambutannya, Akhsan Muhyiddin menyoroti dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang kini beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji. Menurutnya, perubahan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan tata kelola yang lebih fokus dan profesional dalam pelayanan kepada jamaah.

“Dengan adanya perpindahan ini, kita berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik, karena pengelolaannya dilakukan secara lebih terpusat dan berorientasi pada pelayanan jamaah,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Wachid, selaku Wakil DPR RI Komisi VIII, menyampaikan pembaruan terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang. Ia menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia menuju kementerian baru yang secara khusus menangani urusan haji. Lebih lanjut, Wachid juga mengungkapkan bahwa ke depan Indonesia akan memiliki Kampung Haji yang dirancang untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan jamaah secara terpadu.

“Dengan adanya kampung haji, seluruh proses pembinaan dan pemberangkatan jamaah akan lebih terkoordinir, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Harun Al Rasyid, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI), tampil sebagai narasumber utama. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan data jamaah haji agar tidak terjadi penyimpangan.

Peserta Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tingkat Kabupaten Tahun 1447 H / 2025 M
“Data jamaah adalah hal yang sangat sensitif dan tidak boleh main-main. Jika ditemukan manipulasi atau pelanggaran, saya akan bertindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan ketentuan baru berdasarkan regulasi terkini, bahwa jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji hanya dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.
“Jadi, meskipun seseorang memiliki kemampuan finansial, jika belum genap 18 tahun sejak terakhir berhaji, belum diperbolehkan mendaftar kembali, baik melalui haji reguler maupun haji khusus,” jelas Harun.
Acara berlangsung interaktif dengan Fitriyanto, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, bertindak sebagai moderator yang mengarahkan jalannya diskusi dengan dinamis dan terarah.
Melalui kegiatan ini, BPH RI bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama berharap informasi terkait regulasi, kebijakan, serta tahapan penyelenggaraan haji dapat tersampaikan secara menyeluruh kepada para peserta, sehingga mereka dapat meneruskan pemahaman tersebut kepada jamaah di wilayah masing-masing.
Kegiatan berlangsung lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta yang mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.
Hadepe -Nurul













