JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyambut baik rencana perubahan pemanfaatan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Semen Gombong yang terindikasi telantar.
Lahan tersebut kini dipastikan akan digunakan untuk kegiatan di sektor pertanian, agrowisata, dan pembangunan sekolah rakyat.
Dukungan tersebut ditegaskan pada Penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Penertiban Tanah HGB atas nama PT Semen Gombong, Rabu (8/10) r 2025, di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Jakarta Selatan.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani didampingi Kepala BPKPD Aden Andri Susilo dan Kepala DPUPR Joni Hernawan menyambut baik tindak lanjut penertiban tersebut. Ia memastikan, tanah atas nama PT Semen Gombong itu akan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah.
“Dengan penandatanganan ini, maka pembangunan sekolah rakyat makin jelas statusnya,”ujar Lilis Nuryani.

Bahkan keberadaan Sekolah Rakyat rintisan di Kecamatan Pejagoan yang sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Kebumen itu akan dipindahkan ke lokasi baru di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan.
Progres yang disampaikan Bupati mencakup pelepasan hak atas tanah PT Semen Gombong seluas kurang lebih 7 hektare (70.955 m²) di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Program strategis nasional ini bahkan sudah ditinjau oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian PUPR.
Sementara itu Direktur Utama PT Semen Gombong Roni Pramaditia membenarkan bahwa kegiatan perusahaan ke depan akan lebih banyak berfokus pada bidang pendidikan, agrowisata, dan perkebunan.”Karena kami melihat potensi dari Kebumen di luar tambang adalah pertanian,”jelas Roni.
PT Semen Gombong juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kebumen atas dukungan dalam pemanfaatan produktivitas tanah mereka. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal dengan adanya rencana agrowisata dan perkebunan benar-benar terealisasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron yang telah meninjau langsung lokasi, menyimpulkan bahwa PT Semen Gombong sepakat untuk tidak melakukan penggalian/penambangan lagi. Pihaknya juga telah melakukan pengukuran lahan untuk Sekolah Rakyat.
Sebagai informasi, HGB PT Semen Gombong yang diperoleh pada tahun 1997 ini akan berakhir pada tahun 2027.
Penandatanganan ini jga dihadiri Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jonahar, Direktur Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Muhammad Shafik Ananta Inuman, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah Eni Setyosusilowati, Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Mokhamad Imron, dan pimpinan PT Semen Gombong.
Komper Wardopo













