blank
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat dalam pemusnahan ganja menggunakan incenerator. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari beberapa kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap oleh jajaran di wilayah Jawa Tengah sepanjang Juli-Oktober 2025.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu 6,74 gram, tanaman ganja 2 pohon, dan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo, Hexymer dan Tramadol sebanyak 7.466 butir.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan menggunakan alat musnah incenerator, yang sebelumnya di tes terlebih dahulu oleh petugas Labfor Polda Jateng.

blank
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat bersama stakeholder dari dinas terkait menunjukkan barang bukti narkotika. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Kronologis pengungkapan kasus

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat mengungkapkan, pada hari Selasa,16 Juli 2025, tim gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 996,29 gram. Narkotika disita dari 2 tersangka berinisial NI (32) dan ADP (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

“Kedua tersangka ditangkap setelah memesan dan menerima narkotika jenis ganja sebanyak 996,29 gram yang dipesan melalui media sosial dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi ke rumah tersangka NI di Dukuh Ngrampah Desa Sambirejo Kecamatan Wirosari, Grobogan,” ujar Agus dalam konferensi pers di aula kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025).

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Juli 2025, petugasĀ  BNNP Jawa Tengah dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 1.006,82 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 0,13 gram. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka EJA (24) warga Kabupaten Sorong yang sedang menempuh studi S1 di salah satu kampus swasta di Kota Salatiga.

Tersangka ditangkap tim gabungan sekira pukul 11.00 WIB pada saat mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di salah satu rumah kos di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kemudian tim menggeledah tempat tinggal tersangka di sebuah rumah kos berbeda di Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dalam kasus ini petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli narkotika jenis ganja secara iuran dengan temannya yang berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang bernama Dymas Adhitya Nathalycesa alias Cesa.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Imipas Jawa Tengah dan Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, hingga akhirnya warga binaan tersebut diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Menurut Agus, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga, termasuk di kalangan mahasiswa di Kota Salatiga, sedangkan narkotika jenis sabu digunakan sendiri oleh tersangka EJA.