
Selanjutnya pada Jum’at 26 September 2025, tim BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Batang, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPPBC TMP C Kota Tegal mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 498,28 gram.
Narkotika tersebut disita dari 2 orang tersangka berinisial MFK (28) warga Karangdadap Kabupaten Pekalongan, dan M (32) warga Desa Curug Tirto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka MFK ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja 498,28 gram di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya petugas mengembangkan perkara ini dengan menangkap M di Desa Curug Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya bekerja sama untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut.
“BNNP Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Kendal berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan 4 plastik klip seberat 6,61 gram. Narkotika tersebut disita dari tersangka LK (41) warga Weleri, Kabupaten Kendal pada Kamis, 2 Oktober 2025,” tuturnya.
Tersangka LK ditangkap petugas di rumahnya karena menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 24 paket dan 4 plastik klip seberat 6,61 gram. “Tersangka mengaku, narkotika tersebut diperoleh dari daerah Tegal dan sebagiannya sudah diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal, dengan cara ditanam di beberapa titik alamat tertentu yang kemudian diambil oleh pembelinya,” tambahnya.
Agus menyebut, sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah, BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNN kabupaten/kota telah melimpahkan kasus-kasus tersebut kepada kepolisian.
Ning S













