
Berbeda dengan kasus narkotika jenis ganja yang biasa dikirim dari Aceh, jaringan ini mendatangkan narkotika jenis ganja dari Papua Nugini yang dikirim melalui Papua menggunakan perusahaan jasa ekspedisi.
Kemudian pada awal September 2025, petugas gabungan BNNP Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 57,15 gram. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka ESS (24) warga Jayapura Selatan Kota Jayapura yang sedang menempuh studi S1 di salah satu kampus swasta di Kota Salatiga.
Tersangka ditangkap petugas sekira pukul 11.50 WIB pada saat mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di salah satu rumah kos di Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus paket ganja sebelumnya yang diungkap pada tanggal 26 Juli 2025 di Kota Salatiga.
Sama dengan kasus sebelumnya, narkotika ganja berasal dari Papua Nugini yang dikirim melalui Papua menggunakan perusahaan jasa ekspedisi dan akan diedarkan di Kota Salatiga, termasuk kepada para mahasiswa.
Kasus lainnya, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, BNNP Jawa Tengah dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 507,05 gram. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial SAB (29) warga Dusun Krajan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Tersangka ditangkap sekira pukul 11.00 WIB pada saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja di rumahnya. Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Sumatera Utara yang dipesan secara online dan dikirim menggunakan perusahaan jasa ekspedisi.
Narkotika jenis ganja akan diedarkan di wilayah wisata Bandungan Kabupaten Semarang.
Tim gabungan kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan obat-obatan Terlarang (OOT) jenis Yarindu sebanyak 973 butir.
“Masih di bulan September 2025, BNNP Jawa Tengah juga mengungkap tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 2 pohon tanaman ganja. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AAA (44) warga Desa Kebondalem Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang,” terang Agus.
Tersangka ditangkap sekira pukul 09.00 WIB di sebuah tanah perkebunan miliknya yang terletak di Dusun Seroto, Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Tanaman ganja tersebut ditanam di dalam polibex dan baru berusia 1 bulan, baru memiliki dimeter tinggi 21 cm dan 10 cm. Rencananya pohon ganja tersebut jika dapat bertahan hidup akan dipergunakan sendiri oleh tersangka.
Penemuan tanaman ganja ini menandakan bahwa tanaman ganja bisa hidup di wilayah Jawa Tengah, khususnya di dataran tinggi seperti di wilayah Bandungan dan sekitarnya.













