WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Ratusan warga Jambusari, Kecamatan Kertek Wonosobo menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Senin (22/9/2029) siang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum kasus pembacokan terhadap anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo Serda Rahman Setiawan hingga meninggal dunia. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Koordinasi Aksi Warga Jambusari, Ruli Khoirul Anas menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian dan desakan warga agar kasus segera disidangkan dan pelaku dihukum mati.
“Kita pada siang hari ini melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Karena kita tahu berkas perkara sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Menurut Ruli, warga telah bertemu langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan tuntutan yakni percepatan pelimpahan perkara ke pengadilan serta penegakan hukuman maksimal terhadap pelaku.
“Tuntutan kami tadi Pak Jaksa sudah menemui. Tidak ada ruang untuk tersangka membela diri karena tuntutan kita hukuman mati. Pelaku merupakan residivis yang telah meresahkan warga sekitar,” paparnya.
Ruli juga menegaskan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan kepolisian, dan tidak akan ada toleransi terhadap upaya memperlambat proses hukum.
“Kita benar-benar ingin mengawal, jadi tidak ada ruang sedikit pun untuk memperlambat atau leha-leha. Warga siap mengawal proses dari kejaksaan hingga pengadilan, termasuk sampai putusan akhir dijatuhkan,” tegas dia.
Alasan warga bersikap tegas, kata Ruli, karena pelaku merupakan seorang residivis, sering meresahkan, dan telah melakukan pembunuhan terhadap warga mereka.
“Banyak sekali pertimbangannya, dia membunuh saudara kami. Warga Jambusari pun telah bertekad bahwa aksi serupa akan terus digelar apabila proses hukum tidak berjalan sesuai harapan,” lontar dia.
Segera Diproses

Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk bertuliskan hukuman mati untuk pelaku yang dipasang di pagar depan kantor kejaksaan. Aksi berlangsung tertib dan dikawal pihak kepolisian.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Wonosobo, Djoko Tri Atmodjo yang menemui masaa menyampaikan bahwa kejaksaan siap bekerja cepat karena perkara ini menyedot perhatian publik.
“Kita sebenarnya diminta atau tidak, setiap perkara kami berkomitmen melaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apalagi kasus perkara ini yang menarik perhatian masyarakat Wonosobo,” tandasnya.
Djoko menyebutkan bahwa berkas perkara telah masuk sejak Jumat (19/9/2025) lalu, dan saat ini masih dalam tahap penelitian. Dia memastikan pihaknya akan bekerja seefisien mungkin.
“Kami akan berupaya memproses hukum dalam minggu ini. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” terang dia.
Terkait rencana sidang, Djoko menyebut masih menunggu kelengkapan berkas formil dan materil. Tempat sidang nanti di mana juga masih menunggu situasi dan kondisi daerah seperti apa.
Menurut Djoko, saat ini baru berkas satu tersangka yang dilimpahkan, sementara diduga pelaku perempuan yang juga ditangkap belum diterimanya.
“Yang perempuan kami belum menerima berkas jadi belum bisa menyimpulkan, jadi baru satu berkas yang kita terima,” imbuh Djoko.
Terkait motif pembunuhan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Pelaku saat ini ditahan di Semarang, dan kejaksaan memastikan tetap fokus menyelesaikan penelitian berkas dalam waktu yang telah diberikan warga yakni sepekan.
Muharno Zarka













