KUDUS (SUARABARU.ID) – Lembaga Pendidikan (LP) Maarif PC NU Kabupaten Kudus menyampaikan keresahan terkait regulasi baru pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Kekhawatiran itu disampaikan langsung dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kudus, H. Masan, di gedung dewan.
Hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus LP Maarif PCNU Kudus Ridlwan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kudus H Masan, Wakil Ketua DPRD H Mukhasiron serta Ketua Komisi D mardijanto.
Dalam kesempatan tersebutKetua LP Maarif Kudus, Ridlwan, bersama jajaran pengurus mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 direvisi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berpotensi membuat ribuan guru swasta terancam tidak lagi menerima TKGS pada tahun 2026.
Sekretaris LP Maarif, M. Zainul Anwar, menjelaskan setidaknya ada dua poin dalam Perbup yang diusulkan untuk direvisi:
Klausul penerima TKGS untuk guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS)
Dalam Perbup 27/2025, tidak tercantum secara jelas bahwa guru MAS berhak menerima TKGS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran diskriminasi terhadap guru yang mengabdi di tingkat Aliyah.
Selanjutnya adalah klausul syarat masa kerja minimal 7 tahun. Pada Bab IV ayat 2, disebutkan bahwa penerima TKGS harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun secara terus-menerus. LP Maarif menilai syarat ini terlalu berat dan berpotensi mengeliminasi banyak guru.
“Kami mengusulkan agar syarat masa kerja cukup dua tahun secara terus-menerus. Jika tetap tujuh tahun, maka ribuan guru kami terancam tidak mendapat TKGS mulai 2026,” tegas Zainul.
Proses Verifikasi
Menurut LP Maarif, pencairan TKGS pada tahun 2025 tidak menemui kendala. Semua guru masih bisa menerima sesuai ketentuan sebelumnya. Namun, aturan baru pada Perbup 27/2025 akan berlaku penuh di tahun 2026, sehingga banyak guru berisiko kehilangan hak kesejahteraannya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus, H. Masan, menyatakan pihaknya memahami keresahan LP Maarif.
“Ya kami berterima kasih atas penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh LP Maarif,”kata Masan.
Terkait persoalan TKGS untuk guru SMA swasta, Masan menyatakan dalam pembahasan KUA PPAS kemarin, untuk penerima TKGS SMA sederajat masih transisi, karena kewenangan provinsi.
“Meski demikian, kami akan koordinasi dengan Bupati, apakah untuk TKGS guru SMA Swasta masih bisa dilanjutkan karena terkait visi misi Bupati,”kata Masan.
Masan juga mengatakan dalam dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan bagian hukum, bagian kesra, BPKAD dan OPD terkait persoalan itu.
Sedangkan untuk klausul dalam Perbup yang menegaskan guru peberima TKGS minimal harus sudah mengajar 7 tahun, Masan mengatakan bahwa ketentuan tersebut dalam kerangka verifikasi.
Menurutnya, aturan tersebut sebagau acuan untuk memverifikasi berapa sebenarnya jumlah penerima TKGS yang memang benar-benar sesuai ketentuan.
Karena, dari anggaran Rp 111 miliar anggaran untuk TKGS, nantinya juga ada usulan bahwa tenaga kependidikan seperti Tata Usaha juga diharapkan bisa mendapatkannya.
“Jadi, untuk saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi dari Eksekutif. Dengan ketentuan minimal masa kerja 7 tahun, kita lihat dulu berapa anggaran yang diperlukan. Apakah berkurang drastis atau tidak seberala,”kata Masan.
“Sebab, jika syaratnya diturunkan menjadi minimal 2 tahun masa kerja, jangan-jangan anggarannya tidak mencukupi, kan juga repot,”tandasnya.
Untuk itu, kata Masan, hasil verifikasi diperlukan untuk menentukan kebijakan yang harus diambil. Dari data yang tersajikan nanti, tentu akan lebih mudah menentukan berapa syarat minimal masa mengajar guru penerima TKGS,”tambahnya.
Saat ini, LP Maarif PCNU Kudus menaungi 217 lembaga pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA, dengan jumlah guru mencapai 4.446 orang. Jika aturan masa kerja tujuh tahun diberlakukan, ribuan guru dari jumlah tersebut berpotensi kehilangan TKGS.
Ali Bustomi













