JEPARA(SUARABARU.ID) Kabupaten Jepara memiliki 661 ribu bidang tanah. Namun yang telah bertifikat baru 296 ribu bidang atau 45 persen. Sedang sisanya sebanyak 365 ribu bidang atau 55 persen belum bersertifikat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara Mujiono, Senin (20/1/2020) seusai mengambil sumpah serta melantik panitia ajudikasi, dan satgas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di aula salah satu resto di Jepara.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya tercatat sebanyak 109 panita ajudikasi, dan satgas PTSL. Para pejabat yang dilantik terdiri dari petinggi dan carik serta dibagi menjadi lima tim dengan cakupan total 16 desa di 10 kecamatan.
Menurut Mujiono, tahun 2020 ini Jepara hanya ditargetkan untuk menyelesaikan 50 ribu peta bidang tanah (PBT). Sedangkan untuk sertifikat hak tanggungan (SHT) mendapatkan kuota 43.750 ribu bidang. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu, yakni 71.300 untuk PBT sedangkan SHT 56 ribu bidang. “Mungkin ini disebabkan karena diambil oleh daerah lain. Sebab Cilacap mendapatkan kuota 220 ribu sertifikat ,” ungkap Mujiono.
Penurunan target ini membuat Kantor ATR/BPN Jepara optimis dapat kembali rampungkan 100 persen. “Bahkan dengan adanya bantuan dari panitia ajudikasi, dan satgas PTSL kami optimis dapat lebih cepat menyelesaikannya dibandingkan target yang diberikan tanggal 20 September 2020,” ujar Mujiono
Dijelaskan lebih jauh oleh Mujiono, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, terus berupaya menyelesaikan 365 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah, yang mengharuskan seluruh bidang tanah di Jateng harus terdaftar di tahun 2023. “Kami akan bekerja keras untuk mencapai target tersebut untuk dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
SuaraBaru.Id / Hadi Priyanto