blank
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian, hari ini (Selasa, 16/9/25). Foto: dok

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Muntilan, resmi memindahkan penahanan tersangka kasus pencurian burung ke Rutan Polresta Magelang pada Senin siang (15/9/2025).

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, hari ini Selasa (16/9/25) menjelaskan, tersangka berinisial AY, warga Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap karena diduga mencuri delapan ekor burung beserta sangkarnya di beberapa lokasi.

Pemberkasan dari Polsek sudah lengkap. Maka, tersangka dipindahkan dari Rutan Polsek Muntilan ke Rutan Polresta Magelang. Itu untuk proses penyidikan lebih lanjut, yakni pengiriman berkas perkara tahap pertama ke JPU Kejari Kabupaten Magelang.

AKP Abdul Muthohir selebihnya menjelaskan, pemindahan penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara dari Polsek sudah lengkap. “Hari ini kami memindahkan penahanan tersangka AY ke Rutan Polresta Magelang untuk penyidikan lebih lanjut. Nantinya berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri,” katanya.

Menurut Kapolsek, tersangka AY diamankan pada Rabu (3/9/2025). Kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian burung yang terjadi di wilayah Muntilan. Total ada lima korban dengan delapan ekor burung dan delapan sangkar yang hilang.

Dari sejumlah kejadian menunjukkan pencurian berlangsung di beberapa tempat berbeda. Data yang diperoleh polisi, pada Sabtu (30/8/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ada korban kehilangan burung cucak ijo dan kenari warna hijau beserta sangkarnya di garasi rumahnya di Dusun Mediyunan, Desa Keji.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, korban kedua seorang warga juga kehilangan burung di garasi rumahnya di desa yang sama. Tidak lama kemudian, pukul 08.30 WIB, burung milik warga Dusun Mediyunan hilang.

Kasus serupa terjadi pada Selasa (2/9/2025) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB di teras depan rumah warga Dusun Tejowarno, Desa Tamanagung. Sementara itu pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, seorang warga juga mengalami kehilangan burung di teras rumahnya di Dusun Ponggol, Desa Tamanagung.

Selebihnya dia menjelaskan kronologis pengungkapannya. Bermula pada Selasa (2/9/2025) ketika Polsek Muntilan menerima laporan adanya pelaku yang diamankan warga.
Petugas kemudian menuju lokasi di Dusun Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, untuk mengamankan tersangka AY.

Berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa tersangka AY telah melakukan pencurian burung di beberapa lokasi berbeda.

“Setelah pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Muntilan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Rutan Polresta Magelang.

Kapolsek menegaskan, tersangka AY dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Eko Priyono