WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pengendara sepeda motor tewas, saat melaju kencang dan menabrak truk mogok. Tragedi maut ini berlangsung Senin petang (15/9/25), di ruas jalan Wonogiri-Solo Kilometer (KM)-5. Tepatnya di Lingkungan Brajan, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Warga Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, menyatakan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dengan menderita luka parah di bagian kepala. Ini terjadi, karena benturan yang dahsyat sepeda motor yang dikendarainya, saat membentur bagian belakang truk yang mogok di pinggir jalan. Dahsyatnya benturan tersebut, menyebabkan sepeda motor korban ringsek berat tidak lagi berbentuk.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Lantas AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (16/9/25), menyatakan, korban tewas adalah seorang pengendara motor berinisial GCN (22), warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Kecelakaan maut tersebut, melibatkan sebuah truk Hino tronton berpelat nomor AD-8038-OA dengan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD-3631-KG yang dikendarai oleh korban.
Unit penanganan kecelakaan Satlantas Polres Wonogiri yang mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSU Dokter Soediran Mangun Soemarso Wonogiri. Bersama itu juga dilakukan pemetaan titik kecelakaan dan meminta keterangan dari para saksi, serta mengamankan kendaraan yang bertabrakan.
Dari Utara
Kronologi kejadiannya bermula saat sepeda motor Honda Vario AD-3631-KG yang dikendarai korban, melaju kencang dari arah utara (Selogiri) menuju ke selatan (Wonogiri). Setibanya di lokasi kejadian, pada ruas jalan datar dan lurus, ada sebuah truk Hino tronton AD-8038-OA yang mogok karena mengalami kerusakan pada roda belakang.
Pengemudi truk sebenarnya telah menyalakan lampu hazard dan memasang traffic cone sebagai tanda darurat. Tapi karena jarak terlalu dekat, korban tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak bagian belakang truk.
Lampu hazard adalah lampu peringatan darurat pada kendaraan yang menyalakan kedua lampu sein (kiri dan kanan) yang berkedip bersamaan. Ini sebagai isyarat kepada pengguna jalan, bahwa ada situasi bahaya atau kondisi darurat. Lampu ini, digunakan saat kendaraan mogok, juga sebagai isyarat ada kecelakaan atau saat harus berhenti mendadak.
Sementara itu, traffic cone atau kerucut lalu lintas, adalah perangkat pengaturan lalu lintas sementara yang berbentuk kerucut segitiga dengan warna orange yang mencolok dilengkapi strip reflektif. Fungsinya, sebagai penanda dan pembatas sementara di jalan raya, untuk mengatur lalu lintas pemberi peringatan bahaya saat terjadi kecelakaan. Juga sering dipasang untuk melindungi pekerja konstruksi jalan, atau untuk mengarahkan kendaraan di lokasi perbaikan atau tengah ada acara khusus.
Atas terjadinya kecelakaan maut tersebut, polisi kembali mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan waspada serta menjaga jarak aman saat berkendara. Terutama di jalur rawan kecelakaan. Ini perlu dilakukan, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pihak lain.(Bambang Pur)













