SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023, Selasa (9/9/2025).
Diketahui ketiga tersangka adalah TW selaku pengguna dana kredit, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang (pemutus kredit mikro), dan DBF selaku Relationship Manager Kredit Retail. Dalam kasus tersebut total kerugian mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono mengungkapkan, awalnya TW mengajukan kredit ritel Rp4 miliar ke Bank DKI Cabang Semarang dengan menemui DBF. Namun permohonan tidak disetujui, kemudian TW disarankan mengajukan kredit mikro atas nama enam debitur dengan nilai total Rp3 miliar.
Selanjutnya tersangka TW menyuruh enam debitur melakukan pencairan kredit mikro, KUR atas nama masing-masing sebesar Rp500 juta,- total Rp 3 miliar, yang mana uang tersebut dipakai oleh tersangka TW.
Pada saat penandatangan akad kredit para nasabah datang ke kantor Bank DKI Semarang diantar oleh tersangka TW. Kredit kemudian disetujui EYK selaku pemutus kredit mikro, dan uang dicairkan masing-masing Rp500 juta. Namun, dana langsung dikuasai TW dan hanya dibayar sebagian kecil angsurannya.
“TW hanya melakukan beberapa kali angsuran, sisanya tidak pernah dibayar sehingga oleh pihak Bank DKI Cabang Semarang dinyatakan macet,” ungkap Arfan.
Akibat macet hingga mengalami kerugian Rp2,7 miliar. Selain itu sejumlah dokumen jaminan usaha, agunan tanah dan bangunan yang diajukan para debitur juga dipalsukan.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. TW ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sedangkan EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang 20 hari kedepan mulai 9 hingga 28 September 2025.
Ning S













