blank
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan. Foto:dok APTRI

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kementerian Perdagangan akhirnya menyetujui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 93 yang mengatur tentang impor etanol. Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025). Revisi Permendag 16/2025 menjadi salah satu point kesimpulan rapat kerja tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), M Nur Khabsyin, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai langkah tersebut merupakan buah perjuangan panjang petani tebu yang selama ini dirugikan akibat kebijakan impor etanol tanpa persetujuan impor, tanpa kuota dan tanpa bea masuk.

“Alhamdulillah, beberapa usulan DPN APTRI yang kami sampaikan pada Komisi VI sebelumnya dalam RDPU pada 20 Agustus lalu ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan. Pak Menteri sudah menyatakan akan merevisi Permendag 16/2025, khususnya Pasal 93 tentang impor etanol,” ujar Nur Khabsyin usai menghadiri raker tersebut.

Nur Khabsyin menegaskan, kebijakan impor etanol secara bebas telah membuat harga tetes tebu anjlok drastis. Saat ini harga tetes tebu hanya Rp1.000 per kilogram, padahal pada 2024 masih bertahan di level Rp3.000. Penurunan tajam ini dinilai sangat merugikan petani.

“Banjirnya impor etanol membuat tetes tebu tidak bernilai lagi. Kondisi ini benar-benar menekan kesejahteraan petani,” tegasnya.

blank
Pengurus DPN APTRI saat beraudiensi dengan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. Foto: dok APTRI
APTRI Kawal Aspirasi Petani

Dalam rapat kerja tersebut, pengurus DPN APTRI memang hadir langsung untuk menyaksikan tindak lanjut aspirasi yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Komisi VI DPR RI. Setelah rapat, pengurus DPN APTRI bahkan diterima secara langsung oleh Menteri Perdagangan di kantornya untuk menyampaikan point point usulan revisi.

APTRI meminta agar aturan impor etanol dikembalikan ke regulasi lama, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, impor etanol wajib melalui persetujuan impor, rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta adanya kuota yang jelas.

“Pak Menteri merespon positif usulan tersebut dan berjanji akan segera melakukan revisi. Kami mengucapkan terima kasih kepada beliau dan anggota Komisi VI DPR RI yang telah menyuarakan keresahan petani tebu,” kata Nur Khabsyin.

APTRI berharap revisi Permendag ini segera disahkan agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani tebu.

“Petani tebu harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada produksi dalam negeri, bukan melemahkan dengan impor berlebihan,” pungkas Nur Khabsyin.

Ali Bustomi