GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice.
Langkah ini dilakukan di aula Rumah RJ Guyub Rukun Kejari Grobogan, berlangsung dari pukul 13.30 hingga 14.30 WIB, Senin (1/9/2025).
Proses Restorative Justice ini dihadiri oleh 21 orang dari unsur aparat penegak hukum, perangkat desa, korban, tersangka, serta keluarga.
BACA JUGA : Kapolres Grobogan Jadi Pembina Upacara di SMA Muhammadiyah, Ajak Siswa Jaga Kamtibmas
Kedua perkara yang diselesaikan adalah kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka RN dan kasus penadahan dengan tersangka JS. Keduanya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan pelaku.
“Restorative Justice memberi ruang bagi penyelesaian perkara dengan hati nurani dan kemanfaatan hukum,” ujar Frengki Wibowo dalam siaran pers yang diterima.
Dalam kasus pertama, RN diduga melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menabrak pejalan kaki, Suparti, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya menerima itikad baik tersangka. Tersangka R masih memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Jaksa kemudian memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Guyub Rukun pada 13 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, korban menyatakan ikhlas dan menganggap kecelakaan itu sebagai musibah.
Sementara itu, kasus kedua menjerat JS yang terlibat tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Ia diduga melanggar Pasal 480 KUHP setelah menggadaikan motor tanpa izin pemilik.
Joko mengaku khilaf karena faktor ekonomi dan akhirnya meminta maaf kepada korban, Pujiono bin Kustantin. Barang bukti berupa sepeda motor Vario 125 berikut STNK juga sudah dikembalikan.
Proses mediasi juga digelar di Rumah RJ Guyub Rukun pada 13 Agustus 2025 dengan disaksikan aparat desa dan masyarakat sekitar. Hasilnya, korban menerima permintaan maaf dan memilih jalur perdamaian.
“Korban dalam kedua perkara secara sadar meminta penyelesaian melalui Restorative Justice. Hal ini menjadi dasar kami menghentikan penuntutan,” ungkap Frengki Wibowo.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kedua tersangka diwajibkan menjalani aksi sosial berupa membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggal mereka setiap akhir pekan selama satu bulan.
Frengki menambahkan, penghentian penuntutan ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022. Syaratnya, pelaku baru pertama
kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, dan ada perdamaian dengan korban.
“Selain itu, masyarakat setempat menerima dengan baik kehadiran kembali para tersangka. Hal ini memperkuat alasan kami memilih jalur Restorative Justice,” tutur Frengki.
Kegiatan ini juga mendapat persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan nomor surat R-843/M.3.4/Eku.2/08/2025 dan R-842/M.3/Eoh.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
BACA JUGA : Kongres Persatuan PWI Sukses dan Demokratis, Panitia Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Berbagai Pihak
Menariknya, Kejari Grobogan tercatat sebagai kejaksaan dengan jumlah Restorative Justice terbanyak di Jawa Tengah hingga September 2025. Kejari Grobogan sudah melaksanakan 11 penghentian penuntutan sepanjang tahun ini.
Masyarakat yang hadir dalam forum perdamaian juga menyambut positif langkah tersebut. Mereka menilai penyelesaian ini lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Melalui jalur Restorative Justice ini, Kejari Grobogan kembali menegaskan perannya sebagai penegak hukum yang tidak hanya berpegang pada aturan, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
TYA WIDYA













