KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, UM (57), bakal diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa.
“Surat dari Polres baru kemarin kami terima. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diproses pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa,”ujar Famny, Kamis (28/8/2025.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Dengan begitu, roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca juga:
Satu Kades di Dawe Kudus Jadi Tersangka Korupsi APBDes
Kades Kudus yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kudus menetapkan UM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait penyelewengan anggaran desa pada tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 571.245.878.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Agustus 2025, hingga kini penyidik Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap UM. Pihak kepolisian menyebut masih melengkapi berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di Desa Cendono. Tahun lalu, mantan Sekdes desa yang sama, berinisial FR, juga dijerat kasus korupsi penjualan tanah bengkok dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Ali Bustomi













