blank
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Foto; dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap UM (57), Kades Cendono, Kecamatan Dawe. Yang bersangkutan masih belum menjalani penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Nggak mas,”kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media atas penahanan terhadap tersangka, Rabu (27/8/2025).

Hanya saja, Kapolres belum memberikan penjelasan apa alasan hingga penyidik belum melakukan penahanan.

Baca juga:

Satu Kades di Dawe Kudus Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Berkas Kasus Korupsi Mantan Sekdes Cendono Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kades UM telah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu. Pihak Polres menyebut saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Dawe, Kudus pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp. 571.245.878.

Menindaklanjuti temuan itu, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dawe periode 2021–2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ali Bustomi