SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan rapat koordinasi (Rakor) penegakan hukum bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng secara luring di Kanwil setempat, Jumat (22/8/2025).
Rapat dihadiri Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Tri Junianto, CPNS Wulan dan Fita. Sementara dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng dihadiri oleh Aipda Heri Gunawan, Ipda Agung Priwardoyo, dan AKP Agus Hartanto.
Koordinasi ini dilaksanakan untuk mendata jumlah PPNS Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, jumlah perkara yang telah dilaksanakan, dan kendala yang dilalui ketika melaksanakan gelar perkara.
Diketahui, pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah paling banyak terjadi pada bidang hak cipta dan merek terutama pada e-commerce. Kendala yang sering dihadapi oleh PPNS Kanwil Jawa Tengah adalah tidak sebandingnya jumlah antara PPNS dengan jumlah aduan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Tri Junianto menegaskan, jumlah kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah sangat tinggi. Namun, hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah PPNS Kanwil Jawa Tengah yang sedikit.
“Perlu adanya kerjasama dan kolaborasi antara PPNS Kanwil Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam Rakor disepakati kerja sama antara PPNS Kanwil Jateng dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam menangani aduan-aduan pelanggaran KI, serta melakukan sosialisasi ke UPTD, untuk mengurangi jumlah pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Ning S













