SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar seminar hukum Nasional, yang mengangkat isu Abolisi dan Amnesti, sebuah hak prerogatif presiden, dalam penghapusan hukum pidana.
Kegiatan itu berlangsung secara online dan offline, di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH, kampus USM, pada Rabu (20/8/2025). Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi, secara resmi membuka kegiatan ini.
Hadir sebagai narasumber, pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM Prof Dr H Pujiono SH MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Dr Heni Susilo Wardoyo SH MH, Ketua Ikadin Jateng dan Dosen S2 Magister Hukum USM Dr Aan Tauli SH MH. Sebagai moderator, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.
BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pendampingan Teknis Pemasangan Batu Belah untuk Perbaikan Longsor
Dalam keterangannya, Prof Indarto mengungkapkan, penyelenggaraan seminar ini menunjukkan komitmen Magister Hukum USM, dalam mengkaji beberapa sudut pandang dari praktisi hukum, terkait Amnesti dan Abolisi, yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.
Seperti diketahui, permasalahan mengenai Amnesti dan Abolisi ini menjadi trending topik di masyarakat. Dan Magister Hukum USM merasa berkewajiban untuk memberikan wawasan, dan mengkaji dari berbagai sudut pandang.
”Kami berharap bisa mendudukkan permasalahan ini pada porsinya, dan sekaligus bisa berkontribusi untuk memberikan solusi, berupa wawasan ke depan, supaya dalam pengambilan kebijakan itu dapat mempertimbangkan segala aspek,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dekan FH USM Lepas 98 Lulusan, Ini Pesan Rektor
Sementara itu, Prof Pujiono menyatakan, Abolisi dan Amnesti tidak termasuk pada teknis yuridis. Namun berkaitan dengan hak pengampunan, yang diberikan kepala negara pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Menurut dia, sekarang yang didorong berkaitan dengan dilahirkannya Undang Undang itu sendiri. Sehingga Amnesti dan Abolisi yang diberikan itu memang betul-betul sangat tepat, sesuai dengan tujuannya.
”Amnesti dan Abolisi itu, memberikan suatu pintu darurat terhadap kasus-kasus tertentu, yang memungkinkan terhadap pelakunya, untuk diberikan pengampunan. Ampunan itu baiknya sebagai Amnesti maupun sebagai Abolisi. Jadi ini bukan mekanisme biasa,” jelas dia.
Riyan













