JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di beberapa wilayah di tanah air.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta langkah BNN sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyampaikan, BNN musnahkan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 474 kilogram terdiri dari 253.067,88 gram sabu, 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, serta 94 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah disisihkan guna pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Dari total barang bukti sabu yang disita sebanyak 253.611,97 gram, sejumlah 496,91 gram telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara untuk barang bukti ganja dari total sitaan pada saat pengungkapan sebesar 222.565,35 gram telah disisihkan sebanyak 3.151,13 gram untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Adapun barang bukti kokain yang berjumlah 3.089,36 gram pada awal penyitaan telah dikurangi untuk pengujian laboratorium sejumlah 0,22 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sejumlah 90,56 gram. Sedangkan barang bukti 98 butir ekstasi yang disita telah disisihkan 4 butir untuk pengujian laboratorium.
“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh BNN pusat serta BNN Provinsi di lima wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali,” ungkap Marthinus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/8/2025).
Dari pengungkapan kasus tersebut, 43 tersangka telah diamankan, 24 tersangka di antaranya dihadirkan secara langsung di lokasi pemusnahan yang bertempat di lapangan parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, sementara 19 tersangka lainnya dihadirkan secara virtual dari kantor BNN Provinsi di wilayah masing-masing.
Disebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika yang jumlahnya terhitung cukup banyak dilakukan di dua lokasi. Pertama di lapangan parkir kantor BNN pusat dengan menggunakan alat incinerator dan kedua, di PT. Jasa Medivest Plant yang merupakan perusahaan pengolah limbah di Karawang, Jawa Barat.
Selain pemusnahan barang bukti narkotika, pada kesempatan ini BNN juga mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba melalui paket pengiriman. Kasus pertama yaitu penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.













