blank
Kapolres Tegal Kota Heru Antariksa Cahya menenangkan masa. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan (AEAK) Kota Tegal menggelar aksi menolak keberadaan tempat hiburan malam Helen’ Night Mart yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).

Masa melakukan long march dari Margadana menuju gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal sambil membawa spanduk dan memberikan yel, yel.

Masa yang mayoritas para ustad dan kiai setempat berorasi bergantian di depan Gedung DPRD Kota Tegal dengan pengawalan dari jajaran Polres Tegal Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.

Seorang aksi yang juga Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Ustadz Khambali, mengatakan warga merasa resah karena lokasi tempat hiburan berada dekat dengan masjid, musala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan pondok pesantren.

“Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaan hiburan tersebut akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda,” kata Ustadz Khambali.

Ustadz Khambali khawatir terhadap dampak sosial yang akan ditimbulkan. Terutama potensi peredaran minuman beralkohol dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan di lingkungan.
Warga juga tidak tahu adanya perubahan fungsi bangunan dari hotel menjadi tempat hiburan.

“Tidak ada pemberitahuan kepada warga dan tidak ada persetujuan masyarakat sekitar. Warga baru mengetahui setelah papan nama dipasang,” ucapnya.

Pengasuh pondok pesantren setempat Ahmad Isumudin juga menolak atas keberadaan tempat hiburan tersebut. Isumudin menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.

“Kami atas nama warga Kota Tegal menolak keras keberadaan tempat hiburan itu di wilayah kami,” tegasnya

Koordinator aksi, Edi Friyono menyampaikan, keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal sudah cukup banyak dan selama ini terkonsentrasi di pusat kota.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan amar makruf nahi munkar. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan semakin meluas hingga ke lingkungan yang dekat dengan masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan,” terangnya.

Selang beberapa menit, sejumlah perwakilan aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal.

Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan pemerintah daerah memahami dan menampung aspirasi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat,” terang Dedy.

Dedy menjelaskan, dari sisi tata ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sehingga dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, usaha tersebut mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar. Lokasinya yang berada di dalam kompleks hotel juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan izin.

Sementara itu, hingga aksi selesai belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan Helen’s Night Mart.

Isno