blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Foto:ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon tarif retribusi pasar.

Melalui diskresi yang dimiliki, Pemkab Kudus memberikan potongan 15 persen untuk retribusi pasar dan menghapus seluruh denda keterlambatannya. Sementara untuk PBB-P2, seluruh denda keterlambatan—termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya—dihapus hingga 31 Desember 2025.

“Keringanan ini berlaku untuk semua pasar di Kudus dan wajib pajak PBB-P2 yang masih memiliki tunggakan. Namun, hanya dendanya yang dihapus, pokok pajak tetap harus dibayar,” tegas Sam’ani saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (12/8/2025), didampingi Kepala BPPKAD Djati Solechah dan Inspektur Daerah Eko Jumartono.

Bupati menegaskan, masyarakat atau pengelola pasar yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan resmi ke pemerintah daerah dengan tembusan ke Dinas Perdagangan dan BPPKAD. Pengajuan bisa dilakukan secara kolektif oleh kelompok pedagang.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan respon atas keluhan pedagang pasar terkait lesunya aktivitas perdagangan. “Kami ingin mendukung kebangkitan ekonomi pasar. Harapannya, pedagang bisa kembali bersemangat, ekonomi bergerak, dan rezeki semakin lancar,” ujar Sam’ani.

blank
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan diskon retribusi pasar ini dilakukan untuk membantu masyarakat. Foto:ist

Selain itu, ia mengajak warga memaknai HUT RI dan Hari Jadi Kudus dengan kegiatan sederhana namun bermakna. “Mari isi kemerdekaan dengan belajar, bekerja optimal, dan terus berkarya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah menyebutkan, target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp50,9 miliar, dengan realisasi hingga 31 Juli mencapai Rp30,6 miliar. Sementara dari target retribusi pasar Rp5,1 miliar, telah terkumpul Rp3,6 miliar.

“Diskon dan penghapusan denda memang memengaruhi pendapatan, tetapi kami optimis target tetap tercapai. Justru kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.

Ads-Ali Bustomi