GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan penuntutan terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian iPhone 11 Pro Max milik temannya.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah seluruh unsur hukum dan sosial terpenuhi.
Mahasiswa bernama Gilang Surya Baskara sebelumnya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
BACA JUGA : Pengadaan Lahan untuk Bendungan Karangnongko Masuk Tahap Pendataan dan Sosialisasi
Pelanggaran tersebut terjadi ketika Gilang mencuri iPhone 11 Pro Max dan Realme 3 milik temannya, yang bernama Muhammad Abdul Navid.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, pada Senin, 26 Mei 2025.
Gilang mengakui, aksi pencurian itu ia lakukan karena himpitan ekonomi. Saat melintas di depan rumah korban, ia melihat jendela lantai dua terbuka.
Lalu, dirinya memanjat pohon menuju atap dan masuk ke kamar korban. Tanpa izin, ia membawa kabur dua ponsel yang tergeletak di dalam kamar.
Kasus ini terungkap ketika Gilang mencoba menjual iPhone curian itu lewat Facebook.
Secara tak sengaja, korban melihat iklan tersebut dan mengenali ponselnya. Korban kemudian melaporkannya ke polisi.
Setelah proses hukum berjalan, Kejari Grobogan memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban di Rumah RJ Guyub Rukun, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam proses mediasi yang dipimpin Jaksa Fasilitator, Gilang menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Sebagai bentuk sanksi sosial, Gilang akan membersihkan Masjid Baitul Makmur di Desa Tambakselo setiap akhir pekan selama satu bulan dengan pengawasan dari pihak desa.
“Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan restorative justice,” jelas Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan, melalui Kasi Intel Kejari, Frengki Wibowo
Kejari menyatakan bahwa kasus memenuhi syarat karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, dan telah tercapai perdamaian yang tulus.
Frengki Wibowo juga menjelaskan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini merupakan yang kesembilan sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA : Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Peringkat Dua Pengelolaan Administrasi Melalui Aplikasi Srikandi
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal sanksi, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Frengki.
Perlu diketahui, Kejari Grobogan tercatat sebagai lembaga kejaksaan terbanyak yang menyelesaikan perkara melalui skema RJ di tahun ini.
Penyelesaian kasus dengan restorative justice ini mencerminkan komitmen untuk mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pembalasan.
TYA WIDYA













