blank
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Berkas perkara kasus perjudian yang menjerat S, anggota DPRD Kudus, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menanti tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas oleh jaksa. Jika ditemukan kekurangan, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

“Berkas sudah kami serahkan. Kami menunggu arahan lanjutan dari JPU terkait apakah ada kekurangan atau hal lain yang perlu dilengkapi,” ujar Heru pada Jumat (1/8/2025).

Setelah berkas lengkap, tersangka tentunya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Sementara itu, tersangka S yang sebelumnya menjalani penahanan, mendapatkan penangguhan penahanan lantaran harus menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kudus karena kondisi kesehatannya.

Baca juga:

Inspektorat Kudus Review Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi

Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan diduga bermain judi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat pada Minggu (20/7/2025), S kedapatan bermain kartu domino bersama empat orang lainnya. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,025 juta

Pasca penetapan status tersangka, S juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kudus. Namun, statusnya sebagai anggota DPRD Kudus masih aktif karena belum ada keputusan hukum tetap.

Tersandungnya S dalam kasus perjudian sempat memunculkan reaksi dari masyarakat. Seusai penangkapan, Mapolres Kudus sempat banjir karangan bunga sebagai dukungan kepada Kapolres untuk memberantas perjudian di Kabupaten Kudus.

Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat juga sudah melaporkan S ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus karena dinilai melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Ali Bustomi