blank
Mahasiswa KKN PPM XXVI Fakultas Hukum USM, menginisiasi program bertajuk 'Satu NIB, Seribu Peluang'. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Legalitas usaha menjadi salah satu kunci utama bagi pelaku UMKM, untuk berkembang di era modern. Tanpa legalitas yang jelas, akses terhadap pembiayaan, kemitraan, maupun program pemerintah akan sangat terbatas.

Hal itu sepeti yang diungkapkan Lesmana Satriatama Saputra, mahasiswa KKN PPM XXVI Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), saat menginisiasi program bertajuk ‘Satu NIB, Seribu Peluang’, di Kelurahan Tlogomulyo, baru-baru ini.

Menurut dia, program itu bertujuan mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM, di Kelurahan Tlogomulyo. NIB merupakan identitas legal yang menjadi gerbang utama bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA: Mahasiswa KKN USM Sosialisasi Pengenalan Batasan Hukum

”Kami memahami, banyak UMKM di wilayah ini yang belum memiliki NIB, karena kurangnya pengetahuan dan pendampingan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam kegiatan itu pihaknya memberikan edukasi mengenai pentingnya NIB. Menurutnya, legalitas bukan sekadar dokumen, melainkan bukti keseriusan dalam membangun usaha.

Edukasi ini dilakukan melalui diskusi interaktif bersama warga, dengan menekankan keuntungan nyata bagi UMKM yang memiliki NIB. Tidak berhenti pada sosialisasi, pihaknya turun langsung memberikan pendampingan teknis kepada warga.

BACA JUGA: Duta Kampus USM 2025 Bawa Citra Positif Universitas

Mulai dari pengisian data di sistem Online Single Submission (OSS), pemahaman persyaratan administrasi, hingga memastikan setiap pelaku UMKM berhasil memperoleh sertifikat NIB. Setiap proses dilakukan dengan penuh kesabaran, dan semangat pelayanan.

”Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Kerja Utama (Proker) KKN PPM XXVI Universitas Semarang,” ungkapnya.

Disampaikan juga, pihaknya ingin membuktikan, mahasiswa tak hanya datang untuk mengabdi saja, tetapi juga membawa perubahan nyata. Selama kegiatan, dia didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH.

BACA JUGA: Muhammad Abrian Surya Putra dan Siti Rahma Nurfadilah Jadi Duta Kampus USM 2025

”Banyak pelaku UMKM yang sebelumnya ragu, akhirnya bersemangat mendaftarkan usaha mereka untuk mendapatkan NIB. Lesmana berperan sebagai jembatan, yang menghubungkan warga dengan sistem legalitas modern berbasis digital,” tuturnya.

Dengan adanya NIB, imbuhnya, para pelaku UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program bantuan, pelatihan, hingga kemitraan dengan pihak swasta maupun pemerintah.

”Satu NIB membuka seribu peluang. Legalitas adalah modal dasar menuju UMKM yang mandiri dan berdaya saing. Program ini juga menjadi sarana praktik nyata bagi mahasiswa hukum untuk menerapkan ilmunya di tengah masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Advocat Senior Kendal Lulus Magister Hukum USM

Menurutnya, keberhasilan program ‘Satu NIB, Seribu Peluang’ di Kelurahan Tlogomulyo itu, menunjukkan sinergi yang baik antara dunia akademik dan masyarakat.

Hasilnya, puluhan pelaku UMKM kini memegang sertifikat NIB, sebagai bukti legalitas usaha mereka. Dia berharap, langkah ini menjadi inspirasi bagi desa dan kelurahan lain di Kota Semarang.

Selain itu juga, program ini tidak berhenti pada masa KKN, tetapi dapat diteruskan dengan pendampingan berkelanjutan. ”Legalitas usaha adalah pintu menuju masa depan UMKM yang lebih sejahtera,” tandasnya.

Riyan