blank
Wakil Ketua DPRD Jepara Drs Junarso. Foto: Hapepe

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso minta Pemerintah Kabupaten Jepara segera  memperjuangan  dan melakukan kajian mendalam tentang   pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2, R3, R4 dan TMS yang belum lolos seleksi

Hal tersebut diungkapkan oleh Junarso Kamis 17 Juli 2024  usai menerima beberapa tenaga honorer yang meminta dukungan untuk dapat memperjuangan nasibnya sebab tidak lolos seleksi walaupun telah beberapa tahun  mengabdi.

Karena Junarso berharap agar pemerintah kabupaten segera mengambil kebijakan dengan kembali mengusulkan formasi ke pemerintah pusat dengan berdasarkan pada Keputusan MenPAN RB No. 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tertanggal 13 Januari 2025.

Namun demikian Junarso wanti-wanti, agar pelaksanaan  kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di bidang kepegawaian hingga kedepannya tidak menimbulkan persoalan baru.

“Terkait dengan pengusulan PPPK paruh waktu tersebut Junarso menjelaskan, berdasarkan  Keputusan MenPAN RB No. 16 tahun 2025  adakah skema kerja bagi pegawai pemerintah dengan durasi kerja 4 jam perhari,” ujar Junarso

Menurut Junarso, masa kontrak untuk PPPK paruh waktu dibuat 1 tahun sekali  dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Program ini diutamakan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di data base non-ASN BKN,” terang Junarso.

Ia menambahkan bahwa setelah diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu selama minimal satu tahun, harapannya honorer tersebut bisa didorong untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Harapan kami skema PPPK Paruh waktu kini bisa mulai dianggarkan pada APBD tahun 2026,” pintanya

“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non – ASN untuk memenuhi kebutuhan pada jabatan guru  dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator, pengelola, dan penata  layanan operasional,” urai Junarso

Sedangkan bagi honorer yang masuk kategori Tedak Memenuhi Syarat Junarso berharap dapat diberikan kesempatan kembali untuk mengikuti seleksi kembali.

Hadepe