KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus akhirnya memutuskan dua pejabat ASN Kudus yang baku hantam di tempat karaoke terbukti melanggar disiplin. Keduanya mengakui perbuatannya saat pemeriksaan di hadapan Inspektorat.
Satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus berinisial E akhirnya mengakui dirinya terlibat baku hantam di sebuah tempat karaoke saat jam dinas.
E dan H, sama-sama mengakui telah berada di lokasi hiburan tersebut pada jam kerja. Namun, hanya E yang terbukti melakukan pemukulan terhadap pihak lain, sementara H justru berusaha meredam pertikaian.
Meski demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengatakan bahwa bukti kuat berupa rekaman CCTV memperlihatkan kehadiran keduanya di tempat karaoke pada Selasa (8/7/2025) pukul 14.13 WIB.
“Dari bukti rekaman CCTV yang kami terima, kedua ASN tersebut tertangkap kamera berada di lokasi hiburan pada jam kerja,” ujar Eko, Rabu (16/7/2025).
Selain terbukti tidak menjalankan tugas pada jam dinas, E juga mengakui secara langsung bahwa dirinya telah memukul korban berinisial D saat berada di tempat karaoke tersebut.
“Saat pemeriksaan, E menyampaikan secara jujur bahwa ia memang melakukan tindakan pemukulan,” jelas Eko.
Sementara itu, ASN berinisial H dinyatakan tidak ikut terlibat secara fisik dalam keributan. Ia bahkan disebut mencoba melerai pertikaian antara E dan D.
Sanksi Tegas Menunggu
Dalam proses pendalaman kasus ini, Inspektorat juga menerima informasi adanya aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Namun, isu bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh perebutan pemandu lagu tidak terbukti secara valid.













