blank
Foto bersama seminar bertajuk “International Trade in the Era of Global Trade Wars” secara daring. Foto: UKSW

SALATIGA (SUARABARU.ID) – Dalam upaya memperluas cakrawala pemahaman hukum internasional di tengah ketegangan perdagangan global, Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Seminar Internasional, belum lama ini.

Seminar bertajuk “International Trade in the Era of Global Trade Wars”, ini diselenggarakan secara daring dan diikuti 216 peserta dari dosen dan mahasiswa.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber terkemuka di bidangnya, yakni pakar hukum internasional publik dan kekayaan intelektual dari Charles Darwin University Profesor David Price, serta Guru Besar Hukum dan Ekonomi dari Fakultas Hukum UKSW Profesor Yafet Yosafet Wilben Rissy. Jalannya diskusi dipandu oleh Dr. Theofransus Litaay selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKSW, yang turut memperkaya dialog akademik dengan perspektif kritis dan reflektif.

Dekan Fakultas Hukum UKSW, Profesor Christina Maya Indah S dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menjawab tantangan global.

“Kerja sama internasional merupakan fondasi penting dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi. Seminar ini menjadi cerminan sinergi yang membuka cakrawala pemikiran civitas academica terhadap dinamika perdagangan dan investasi internasional,” ujarnya sembari menyampaikan rencana penjajakan kerja sama formal antara UKSW dan Charles Darwin University.

Sesi pertama dipaparkan oleh Profesor David Price, pakar hukum internasional publik dan kekayaan intelektual dari Charles Darwin University, yang juga dikenal sebagai penasihat hukum sejumlah investor di kawasan Asia.

Ia menyoroti bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian investasi bilateral (BITs) dan perjanjian dagang internasional (FTAs, IIAs) kerap kali menjadi alat dalam strategi perang dagang antar negara.

“Perjanjian semacam ini memungkinkan investor menuntut negara tuan rumah melalui forum arbitrase internasional, alih-alih pengadilan domestik, dengan dasar perlindungan atas berbagai bentuk aset, termasuk kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Forum Reflektif dan Strategis

Sementara itu, Profesor Yafet, dalam presentasinya menguraikan secara komprehensif konsep dan sejarah tariff war, serta implikasinya terhadap stabilitas ekonomi global dan nasional. Ia menjelaskan bahwa praktik perang tarif, yang kerap dilakukan secara sepihak oleh negara besar seperti Amerika Serikat, bukan hanya melanggar prinsip dasar WTO seperti Most Favoured Nation dan National Treatment, tetapi juga berdampak langsung pada perlambatan pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.