SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selama periode April-Juli 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Bea cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, ekstasi sebanyak 600 butir, ganja 1.730 gram, liquid (cairan) ganja sintetis 5 ML, dan Pil Yarindo sebanyak 71.000 butir.
Pada pengungkapan ini, BNNP sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi dan ganja dengan menggunakan alat musnah incenerator, yang sebelumnya di tes terlebih dahulu oleh petugas Labfor Polda Jateng.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat didampingi Kakanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso menyampaikan, pengungkapan 9 tersangka yang terlibat peredaran narkotika dari berbagai jaringan di Jateng ini berhasil diamankan.
“Pengungkapan narkotika ini dari jaringan yang ada di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu jaringan dari Medan, Kepri, Jakarta, Depok hingga Malaysia,” ungkap Agus, di kantor BNNP Jateng, Jumat (11/7/2025).
Kronologi pengungkapan
Pada kasus pertama, BNNP Jateng bersama tim BNN Kabupaten Kendal berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram. Narkotika disita dari tersangka berinisial MCA (29) warga Dukuh Kuwayuhan Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal (Senin, 21 April 2025).
Tersangka ditangkap pada saat mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 30,6 gram di Jalan Maliyah Dusun Sekopek Kulon, Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Usai dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sebuah timbangan digital untuk keperluan penjualan narkotika.
Dalam kasus ini tersangka disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kedua, pada Selasa, 29 April 2025, BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Kota Tegal, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP C Tegal berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir.
Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AJM (46) warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Tersangka ditangkap tim gabungan di rumahnya karena menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir.
Rencana sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah kota dan Kabupaten Tegal, termasuk di tempat-tempat hiburan malam di kota tersebut. Tersangka disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.













